SERANG – Wilayah Provinsi Banten masuk peta penyebaran vaksin palsu. Komisi II DPRD Kota Serang menilai, bila di Kota Serang ditemukan, artinya Dinas Kesehatan dan BPOM lalai dalam melaksanakan tugas pengawasan.
“Kalau misalnya ditemukan vaksin di Kota Serang, berarti Dinkes dan BPOM lalai dalam melakukan pengawasan,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad, saat dihubungi Radar Banten Online, Selasa (28/6).
Ridwan berasalan, karena hal ini akan kontra produktif dengan visi Kota Serang menuju Kota Sehat pada tahun 2018 mendatang. Ironis bila anak-anak kecil di sisi lain diwajibkan vaksin, tetapi misalnya mengggunakan vaksin palsu. “Saya kira Dinkes dan BPOM haris segera menyisir peredaran vaksin palsu karena Kota Serang sebagai ibukota provinsi termasuk wilayah yang memiliki Rumah Sakit, klinik dan layanan kesehatan lainnya,” kata Ridwan.
“Kalau pelakunya kan menjadi tugas pihak kepolisian. Tugas Dinkes melakukan penyisiran vaksin palsu dan melakukan sosilisasi yang massif karena masyarakat banyak yang kurang paham,” sambung Ridwan.
Lebih lanjut, kata Ridwan Dinkes harus segera melakukan upaya-upaya lainnya seperti melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan bidan se-Kota Serang. “Tidak boleh Dinkes dan BPOM hanya duduk manis menunggu laporan! Kita berharap terjun langsung sebab kesehatan merupakan pelayanan dasar,” katanya. (Fauzan Dardiri)