radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Parlemen News

DPRD Kota Serang Sepakat Tolak Tempat Maksiat

Redaksi by Redaksi
19-04-2018 10:11:32
in News, Parlemen
0
Dinilai Meresahkan, GPSM Minta Tempat Hiburan Ditutup

Sejumlah ulama yang tergabung dalam GPSM beraudiensi dengan Satpol PP, Dinsos, dan DPRD Kota Serang, di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (16/4).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menerima kedatangan rombongan Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), Rabu (18/4) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Kota Serang.

Dalam pertemuan kali kedua yang berlangsung ini, DPRD Kota Serang juga mengundang pihak DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Sosial Kota Serang.

Pertemuan yang membahas tentang keberadaan tempat hiburan malam yang kian meresahkan masyarakat ini, membuahkan hasil. DPRD Kota Serang, beserta pihak-pihak yang turut hadir tersebut sepakat untuk membersihkan Kota Serang dari tempat-tempat yang diduga sebagai sarang maksiat.

Baca Juga :

560 Honorer Sekretariat DPRD Banten Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

560 Honorer Sekretariat DPRD Banten Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Kamis, 9 April 2020 16:22

Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bakal Dapat Mobil Baru

Selasa, 18 Februari 2020 18:26

Ketua DPRD Kota Serang Namin mengatakan, audiensi yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut pertemuan yang berlangsung pada Senin 16 April lalu. Kata dia, keinginan masyarakat yang disampaikan oleh GPSM terkait tempat hiburan malam yang perizinannya melanggar agar ditertibkan. DPRD Kota Serang mengaku akan selalu mendukung ketertiban.

“Izin keberadaan restauran dan kafe yang menurut masyarakat disalahgunakan untuk hiburan. Poin pertama bangunan yang berdiri di atas tanah negara untuk tempat hiburan, bukan hanya dihentikan tapi juga dibongkar. Harus ada penertiban perizinan, terhitung mulai hari ini sampai 10 Mei harus mencabut izin yang disalahgunakan itu,” katanya.

Ketua GPSM Enting Abdul Karim mengungkapkan, tujuan utama dalam pertemuan itu mengentaskan persolan permaksiatan yang diduga kuat banyak terjadi di tempat hiburan. Oleh sebab itu, GPSM meminta Perda Nomor 2 Tahun 2010 ditegakkan.

“Tagline kita kan Serang Madani, kalau dirubah-rubah bisa jadi guyonan orang, karena tempat hiburan. Sesuai dengan amanah Perda Nomor 2 Tahun 2010, bahkan minuman keras pun dilarang beredar,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang Anjas Urip Santoso, mengaku akan mencabut usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan perizinannya. Namun, harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Izin apapun yang dimiliki dia kita cabut. Kita kan bicara tentang hiburan, kurang lebih ada 20 kafe. Itukan izin untuk makan dan minum, tapi kenyataannya tidak sesuai,” tuturnya. (ADVERTORIAL/DPRD KOTA SERANG)

Tags: dprd kota serang

Related Posts

560 Honorer Sekretariat DPRD Banten Jadi Peserta BPJAMSOSTEK
News

560 Honorer Sekretariat DPRD Banten Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

Kamis, 9 April 2020 16:22
News

Pimpinan DPRD Kabupaten Serang Bakal Dapat Mobil Baru

Selasa, 18 Februari 2020 18:26
HIPPI Banten Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Daerah
Aspirasi

HIPPI Banten Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Daerah

Rabu, 29 Januari 2020 22:24
Next Post
Tugas Istri Cari Target, Suami yang Jambret

Gelapkan Motor Milik Tetangga, Preman Kampung Diarak Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

Demokrat Tangerang Rapat Harian, Nawa Said: Bidang-bidang Wajib Rapat Mingguan

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:35

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Memperkuat barisan menjelang Pemilu 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengurus di...

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

Lama Kosong, Jabatan Staf Ahli Bupati Pandeglang Akhirnya Terisi

by Aas Arbi
Rabu, 10 Agustus 2022 22:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Setelah dibiarkan kosong dalam waktu lama, jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sumber Daya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.