SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang
menetapkan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Komisi Informasi Kota Serang
(KIK) pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Serang, Jumat (30/5/2014).
” Raperda KIK ini masih mentah dan belum mendapat
pembahasan pansus,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Serang Adde Rossi Khoerunnisa
kepada wartawan usai memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Raperda KIK ini muncul dari keinginan
masyarakat, hasil reses para anggota DPRD untuk mendorong transparansi informasi
publik. “Keberadaan lembaga transparansi publik diharapakan bisa membuat
masyarakat tidak buta dalam mengakses informasi. Sekarang ini tahap akhir
kinerja anggota DPRD, tentunya kita semaksimal mungkin bersama teman-teman
memberikan yang terbaik buat masyarakat Kota Serang,” tuturnya. (Fauzan
Dardiri)