LEBAK – DPRD Kabupaten Lebak sampai sekarang belum menghasilkan produk hukum atau peraturan daerah (Perda). Padahal, ada 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2020.
Dari 12 Raperda yang masuk dalam prolegda, delapan Raperda usulan dari eksekutif, sedangkan empat Raperda merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Lebak. Delapan Raperda yang menjadi usulan Pemkab Lebak, yakni Raperda Perubahan atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019-2034, Raperda perubahan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024, Raperda perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengelolaan Zakat, dan Raperda Pendirian BUMD Pasar. Selanjutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
Adapun empat Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda Pelestarian Bangunan, Struktur dan Kawasan Cagar Budaya, Raperda Penataan Guru Swasta, Raperda perubahan atas Perda tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Raperda Penataan Wilayah Pantai.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama membenarkan, Dewan belum membahas satu pun Raperda pada 2020. Ada beberapa kendala yang dihadapi, diantaranya belum ada kejelasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibuslaw yang menjadi program pemerintah pusat.
“Tahun ini juga kita dihadapkan pada situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Sehingga pembahasan Raperda prioritas belum bisa dilaksanakan,” kata Peri Purnama kepada Radar Banten, Rabu (1/7).
Terkait pembahasan Raperda RTRW, harus melalui kajian yang mendalam dan komprehensif. Apalagi ini berkaitan dengan masa depan Kabupaten Lebak. Karena tata tuang wilayah cukup strategis agar arah pembangunan berjalan sesuai track-nya.
“Pembahasannya harus dalam situasi politik yang kondusif antara legislatif dan eksekutif,” ungkapnya. (Mastur)