SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua ASN mantan pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang dipecat pada pertengahan tahun 2021 lalu sudah aktif sejak akhir tahun 2021.
Kedua abdi negara yang mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Jabatan itu sudah mendapatkan surat keputusan untuk kembali aktif sebagai ASN sejak 27 Desember 2021.
Seperti diketahui, kedua ASN itu dipecat Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim. Pemecatan itu buntut dari 20 pegawai Dinkes yang mengundurkan diri secara massal pada Juni 2021.
Dari 20 pegawai yang mengundurkan diri itu, empat di antaranya dipecat karena dinilai sebagai penggerak mobilisasi pengunduran diri massal tersebut.
Namun, dua dari empat ASN yang dipecat itu akhirnya pensiun dini karena memenuhi syarat telah mengabdi selama 20 tahun dan berusia di atas 50 tahun.
Sementara dua orang lainnya mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian dan Jabatan. Pengajuan banding keduanya pun dikabulkan. Sanksi pemberhentian pun diturunkan menjadi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.