SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten bersikukuh melaksanakan Peraturan KPU Nomor 20 terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Hingga kemarin, KPU telah mencurigai dua nama bacaleg yang pernah terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Berdasarkan penelusuran Radar Banten, dari 1.112 bacaleg DPRD Banten yang didaftarkan 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Provinsi Banten ke KPU, tercatat ada sejumlah nama bacaleg yang pernah berurusan dengan hukum. Namun, yang pernah terseret kasus tipikor hanya ada dua nama yang diduga mantan koruptor.
Temuan pertama, ada nama AM, bacaleg dapil Banten IX (Kabupaten Pandeglang) dari Partai Golkar. Ia diduga merupakan mantan pejabat Pemprov Banten yang pernah terseret kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan pertanian terpadu pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten tahun anggaran 2009-2010. AM dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang tahun 2011. Hukuman itu pada 2012 dikukuhkan Mahkamah Agung (MA).
Nama kedua ialah DY, bacaleg dapil Banten VI (Kota Tangerang B) dari Partai Golkar. Ia diduga merupakan anggota DPRD Banten periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar yang pernah terseret kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012. Saat itu ia menjabat Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Oleh Pengadilan Tipikor Serang telah divonis satu tahun penjara pada awal 2016.
Saat dikonfirmasi ke KPU terkait dua nama tersebut, Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi enggan menanggapi. Hanya saja, ia membenarkan bahwa KPU sedang mendalami bukti-bukti terkait bacaleg yang terindikasi mantan koruptor. “Terindikasi ada dua bacaleg, tapi masih butuh pendalaman bukti-bukti. Kami belum bisa menyampaikan nama dan parpol mana,” ujarnya.
Terkait pendalaman bukti-bukti, KPU sudah menyampaikan surat ke lembaga penegak hukum. “Hari ini (kemarin-red), kami baru menyiapkan surat untuk parpol yang mendaftarkan bacaleg terduga mantan koruptor, secepatnya kami sampaikan,” ungkapnya.
Surat permintaan klarifikasi ke parpol terkait dilakukan agar KPU bisa klarifikasi secara langsung. “PKPU 20 sangat jelas menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang mendaftar bacaleg. Jika terbukti ada parpol yang memaksakan, risikonya tanggung sendiri. Kalau tidak mau menggantinya, ya tetap kita coret,” tegasnya.
Sekjen DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum mengatakan, partainya fokus melakukan perbaikan berkas bacaleg. Menurut Ulum, sebagian berkas bacaleg Golkar yang belum memenuhi syarat eterkait dengan kelengkapan yang menyangkut lembaga lain seperti keterangan kesehatan, pengadilan dan, legalisasi ijazah. “Perbaikan lagi berjalan, dan insya Allah indah pada waktunya,” ujarnya.
Terkait dugaan KPU Banten yang menemukan dua bacaleg mantan koruptor, Ulum menghormati kerja-kerja KPU. “Pada prinsipnya Partai Golkar sepakat dengan ruh dari PKPU 20 itu, tapi niat baik itu kemudian jangan dilakukan dengan sesuatu yang tidak baik. PKPU 20 bertolak belakang dengan UU Pemilu sehingga kesimpulannya adalah mari kita tunggu putusan final dari Mahkamah Agung, kan sedang ada upaya peninjauan pasal oleh beberapa pihak, kita semua jangan menghakimi sesuatu yang belum final,” tutur Ulum.
Semua parpol yang telah mendaftarkan bacaleg-nya telah menandatangani pakta integritas mendukung pelaksanaan PKPU 20.
“Semua persyaratan caleg kami patuhi termasuk larangan mendaftarkan bacaleg mantan koruptor. Semua bacaleg NasDem tidak ada mantan koruptor,” kata Ketua DPW NasDem Provinsi Banten Wawan Iriawan saat mendaftar ke KPU, 16 Juli lalu.
Senada dengan itu, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Banten Ahmad Subadri mengaku pihaknya telah menandatangani pakta integritas.
“Kami patuh terhadap peraturan KPU, semua bacaleg Hanura mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPD PDI Perjuangan Asep Rahmatullah. Ia memastikan semua bakal caleg yang didaftarkannya adalah kader-kader terbaik yang telah diberikan pembekalan oleh DPP. “Penjaringan dan penyaringan bakal caleg di PDIP sangat ketat, itu dilakukan karena PDIP patuh terhadap aturan,” ungkapnya. (Deni S/RBG)