TANGERANG – AD dan D mengaku telah menjadi korban perkosaan di Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang, Senin (5/8) dan Kamis (15/8) lalu. Dua gadis asal Tangerang itu diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras). Polisi meringkus empat pemuda yang dituduh sebagai pelaku pemerkosaan.
Empat pemuda itu, yakni Hari Amando Pratama (24), Avinhas (19), Riwanto (18), dan Rizal Setiawan (19). Hari Armando adalah pelaku perkosaan terhadap D. Sementara, ketiga pemuda lainnya adalah pelaku perkosaan terhadap AD.
Bermula pada Senin (5/8) lalu, D menghubungi Hari untuk mengabarkan alamat kontrakan barunya. Hari menawarkan selimut dan kasur baru miliknya untuk digunakan korban. D yang tak curiga menyambut baik tawaran Hari. Pemuda asal Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu membawa korban ke rumah kontrakannya di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Mereka berdua berniat mengambil kasur dan selimut.
Usai mengambil kasur dan selimut, Hari mengantarkan korban pulang ke kontrakan. Namun, dalam perjalanan, Hari mengajak D mengonsumi miras. Agar D tertarik, Hari berkilah miras tersebut bermanfaat untuk meningkatkan nafsu makan.
“Akhirnya, korban D meminum soju dan tak lama kemudian pingsan,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/8).
Korban yang pingsan dibawa Hari menuju Apartemen Paragon, Kabupaten Tangerang. Di lokasi, itu Hari menyetubuhi korban.
Korban yang telah sadar dari pengaruh miras itu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tangsel. Selasa (6/8), Hari diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kamis (15/8), nasib serupa dialami oleh AD. Gadis asal Kota Tangerang itu diperkosa oleh tiga pemuda di apartemen yang sama. Sebelum diperkosa, ketiga pelaku menggunakan modus yang sama. Yakni, mencekoki korban dengan miras. “Modus para pelaku melakukan pemerkosaan dengan mencekoki korbannya dengan miras,” ungkap Fredy.
Peristiwa itu berawal ketika AD diajak oleh Avinhas untuk menemui bosnya di Apartemen Paragon. Setiba di lokasi, korban dicekoki miras. Dalam kondisi mabuk, korban diperkosa secara bergantian oleh Avinhas, Rizal Setiawan, dan Riwanto. “Di sana, korban diajak minum anggur merah hingga mabok. Akhirnya, pelaku melakukan memperkosa korban (AD-red),” kata Fredy.
Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muharram Wibisono Adi mengatakan, Hari dijerat Pasal 285 KUH Pidana. Sementara tiga pelaku lain dijerat Pasal 286 KUH Pidana. “Semua pelaku ditahan di Polres Tangsel,” singkatnya (you/nda/ira)