TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – YG (31) dan RD (37) dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Tigaraksa. Kedua warga Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung dan Cibodas, Kabupaten Tangerang tersebut ditangkap dengan barang bukti 0,31 gram sabu.
“Kedua tersangka ditangkap atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip dengan berat bruto 0,31 Gram,” ujar Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan Selasa, 24 Mei 2022.
Hengki mengatakan penangkapan terhadap pelaku YG tersebut berlangsung pada Jumat 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB di Halte Pasar Induk Jalan raya Gatot Subroto Nomor 01 Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Pada saat ditangkap petugas menemukan sabu sebanyak satu bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka RD,” ujar Hengki.