Di tempat yang sama, Edi mengakui korban adalah keponakan yang tinggal bersama dengannya. Pemerkosaan tersebut ia lakukan karena khilaf. “Iya (memperkosa-red) satu kali. Tinggal bareng, sempat komplain (menolak-red),” tutur Edi.
Sementara, Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi mengaku akan mengkroscek informasi pencabutan laporan kasus. “Ok saya cek dulu (informasi pencabutan laporan kasus pemerkosaan-red),” ungkap David yang belum lama menjabat Kasat Reskrim Polres Serang Kota ini.
Dikonfirmasi terpisah, Heri ketua RT yang juga tetangga korban mengaku telah mendengar informasi bebasnya dua tersangka. Namun setelah informasi itu muncul, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah terlihat lingkungannya.
“Dengar-dengar Pak (bebas-red), tapi belum jelas. Karena saya belum liat Pak (kedua pelaku-red),” kata Edi.
Heri menambahkan saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu tengah hamil tua. “Baru masuk enam bulan (kandungan korban-red),” tutur Heri. (fam/alt)