CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten tangkap dua kurir sabu disebuah rumah di Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Selasa 21 Juli 2022 pukul 13.00 Wib.
Dua kurir itu adalah pemuda berinisial MA berusia 24 tahun dan TS berusia 23 tahun.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shilton menjelaskan penangkapan dua pemuda itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada seseorang penyalahguna narkotika jenis sabu.
“Kemudian personel melakukan penyelidikan lalu telah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Linkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan didapati dua orang laki-laki didalam kamar yaitu MA warga Lingkungan Leweungsawo Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon ada TS warga Lingkungan Makam Maja Kecamatan Gerogol Kota Cilegon,” kata Shilton melalui keterangan tertulis, Kamis 7 Juli 2022.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapati tiga bungkus lakban hitam berisikan plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibungkus kertas bekas rokok marlboro biru diatas plafon kamar mandi rumah tersebut.
“Selain itu didapati satu buah lakban 3M dipojokan jendela rumah, satu unit handphone merk OPPO milik tersangka MA, satu unit handphone merk VIVO milik tersangka TS, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol A-5775-WS yang digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Shilton.