SERANG – Pengemudi ojek maut di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, resmi menjadi tahanan kota. Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan dua orang tewas itu dinilai kooperatif.
“Perkara sudah tahap II (barang bukti dan tersangka-red). Tersangka tahanan kota, pertimbangannya tersangka dinilai kooperatif,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang AR Kartono, Selasa (20/2).
Pengemudi ojek bernama Jumadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Lakalantas Polres Serang. Jumadi disangka melanggar Pasal 301 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasus lakalantas itu terjadi pada Sabtu (14/10/2017) lalu. Peristiwa maut itu bermula saat Jumadi menjemput Lina Ruhyanah (31) di kediamannya di Perumahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya. Lina bersama tiga anaknya, Kayla Nurfatihah (10 bulan), Rangga, dan Nayla membonceng sepeda motor Yamaha Mio nopol A 2179 CG milik Jumadi.
Sepeda motor dengan lima penumpang itu melaju dari arah Pakupatan menuju Kota Serang. Tepat di depan kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Jumadi berusaha menyalip bus Arimbi Jurusan Bekasi-Merak yang melaju di lajur kiri. Ironisnya, sepeda motor Jumadi malah menyenggol bagian belakang bus. Akibatnya, Jumadi bersama empat orang penumpangnya terjatuh.
Secara bersamaan, dari belakang melaju sebuah truk kontainer nopol B 9189 UM. Tanpa ampun, roda depan sebelah kiri truk kontainer yang dikemudikan Inka menggilas tubuh Lina dan putri bungsunya. Lina dan Kayla tewas seketika. Jasad ibu dan anak itu dilarikan ke RS dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang.
Sementara, Jumadi, Nayla, dan Rangga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Sari Asih Serang. Usai peristiwa tersebut Inka kabur. Polisi sempat kebingungan mencari keberadaan sopir tersebut. “Berkas perkara yang dilimpahkan cuma satu. Sopir kontainer jadi saksi,” kata Kartono.
Kasatlantas Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rachman mengatakan, penetapan Jumadi sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi. “Ternyata tukang ojek ini memaksakan diri saat menyalip bus dan terjatuh,” kata Ali.
Sementara, penyidik menetapkan sopir kontainer hanya berstatus saksi. “Bukan (lalai-red). Dia tidak melihat korban (terjatuh-red). Posisi kontainer sudah sangat dekat, (korban-red) tergilas roda kiri,” kata Ali.
Berdasarkan pemeriksaan, sopir kontainer tersebut terpaksa kabur lantaran khawatir menjadi korban kemarahan warga. “Dia sempat mengangkat korban. Sudah itu kabur karena takut kena amuk massa. Kita panggil dia datang, setelah masalahnya adem,” kata Ali. (Merwanda/RBG)