SERANG – AL (32) ditangkap anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota di kontrakannya di Desa Rajeg, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (2/12) malam. AL dituduh menyetubuhi dua adik iparnya WNM (12) dan EMA (15).
Peristiwa itu terjadi pada Mei 2020. AL yang menginap di rumah mertuanya di Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, menggoda dua adik iparnya. Kedua korban yang duduk di bangku SMP dan SMA tersebut itu diiming-iming ponsel baru.
Termakan rayuan, AL berhasil menyetubuhi kedua korban pada waktu berbeda. Usai menyetubuhi korban, AL meminta keduanya tutup mulut.
Perbuatan AL terbongkar usai WNM sering mengeluhkan kemaluannya sakit kepada ibunya, SH (46). Rabu (17/7), WNM pun mengakui telah disetubuhi oleh AL.
WNM juga menyebutkan EMA telah disetubuhi oleh AL. Tak terima, orangtua korban melaporkannya ke Mapolres Serang Kota. Usai dilaporkan, AL juga diusir dari rumah mertuanya.
Rabu (2/12) malam, AL dijemput di kontakkanya di Desa Rajeg, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata berkilah lamanya penangkapan dari laporan tersebut lantaran harus melengkapi alat bukti. “Yang jelas kami harus lengkapi alat bukti dulu, periksa saksi, korban dan terlapor sendiri. Semuanya butuh proses,” kilah Indra, Minggu (6/12).
Kini, AL telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidanaya diatas lima tahun,” kata Indra.
Sementara itu, kuasa hukum AL, Ari Bintara membantah kliennya telah menyetubuhi kedua korban. “Klien saya enggak mengakui kalau dia telah menyetubuhi dua adik iparnya itu. Bukti ponsel yang dijanjikan juga tidak ada,” kata Ari.
Ari menuding mertua AL membuat laporan tersebut lantaran benci terhadap kliennya. “Dia (AL-red) menganggap laporan tersebut dikarenakan rasa benci mertuanya, dari awal mertuanya ini tidak menyetujui klien saya ini menikahi anaknya,” kata Ari. (mg05/nda)