SERANG – Penyelidikan dugaan pembobolan dana kas PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas senilai Rp7,7 miliar bergerak maju. Kejari Serang menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
“Kemungkinan besar satu dua minggu lagi naik tahap penyidikan,” ujar Kajari Serang Supardi ditemui di kantor Kejari Serang, Kamis (1/10).
Supardi mengaku penyelidik telah mendapat gambaran pihak yang dianggap bertanggungjawab atas bobolnya kas BUMD Kabupaten Serang tersebut.
“Kami sudah melakukan pendalaman dan sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga sudah tergambar siapa yang akan bertanggungjawab,” kata Supardi didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta Donna Sitohang.
Hingga kemarin, penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya, mantan Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja, mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami. Ketiganya diperiksa di Rutan Klas IIB Serang. “Yang dimintai keterangan sudah banyak,” ujar Supardi.
Sementara itu, Direktur Operasional LKM Ciomas Akhmad Syarifudin mengatakan dugaan pembobolan dana LKM Ciomas itu terjadi tahun 2018 hingga awal 2020.
Informasi itu diperoleh dari hasil audit laporan keuangan dan data pada sistem komputer LKM Ciomas. “Kalau hasil auditnya itu jumlahnya Rp7,7 miliar. Jumlah itu dari adanya temuan deposito fiktif dan tabungan fiktif,” kata Akhmad.
Agar lebih meyakinkan, LKM Ciomas memanggil sejumlah nasabah. Pencocokan data dilakukan antara buku tabungan dan sistem komputer. “Kita sudah panggil para nasabah memang terdapat selisih. Ada perbedaan antara buku tabungan nasabah dengan sistem kita,” tutur Akhmad.
Pada 2016 lalu, dana kas senilai Rp1,8 miliar PT LKM Ciomas juga dibobol. Tiga petinggi LKM Ciomas terseret kasus tersebut. Yakni, Direktur LKM Ciomas Tb Boyke F Sandjadirja (vonis enam tahun penjara), mantan Kabag Dana LKM Ciomas Najarudin (enam tahun penjara) dan mantan Kabag Kas Ahmad Tamami (dua tahun penjara). (mg05/nda)