SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Audit kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang rampung. Kasus dugaan korupsi yang terjadi di waktu Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut telah merugikan negara Rp10 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dann Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan audit kasus dugaan korupsi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang telah rampung. Meski telah rampung, pihaknya belum menerima laporan resmi hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten.
“Sudah (selesai audit kerugian negara-red), tapi bentuk surat resminya belum diterima penyidik,” kata Ivan dikonfirmasi Radar Banten melalui sambungan telepon kemarin.
Jumlah kerugian negara Rp10 miliar tersebut telah disepakati antara penyidik dengan auditor dari Inspektorat Provinsi Banten. Dalam waktu dekat hasil audit tersebut akan diserahkan kepada penyidik. “Yang pasti sudah ada kesepakatan antara penyidik dan Inspektorat tentang perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Ivan.
Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.
Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
“Ada penambahan kerugian negara, kerugian negara bertambah karena ada temuan penyidik bersama tim auditor mengenai nopol (nomor polisi-red) dengan modus serupa (manipulasi data pajak kendaraan-red),” kata Ivan, Selasa (7/6).
Ivan menjelaskan, temuan penyidik dan tim auditor tersebut masih di tahun yang sama atau dalam kurun Juni 2021 hingga Februari 2022. Temuan manipulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru.
“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksinya menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan.