SERANG-Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan masker KN 9501V+ senilai Rp3,3 miliar terpaksa ditunda. Soalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memerintahkan tiga terdakwa perkara pengadaan tahun 2020 itu untuk dihadirkan.
Perintah tersebut ditujukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten, kemarin (22/9). Tiga terdakwa itu adalah Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan rekanan dari PT Right Asia Media (RAM) Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus. “Kita minta penuntut umum untuk menghadirkan. Kalau perlu nanti pakai surat dari majelis hakim untuk kepentingan saksi agar hadir di sini. Nanti biar diproses kalau butuh surat dari majelis. Misalnya ada kesulitan, koordinasi dengan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo.
Perintah itu sesuai permohonan dari kuasa hukum Lia Susanti. Sebab, selama persidangan digelar, ketiga terdakwa menjalani sidang secara virtual. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Dengan demikian sidang kita nyatakan selesai dan ditutup,” kata Slamet dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Herlambang, Subardi dan Indah Hutasoit.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Lia, Ropaun Rambe keberatan sidang dilanjutkan dengan virtual. Dia berdalih keterangan terdakwa di depan majelis hakim cukup penting. Apalagi, di pengadilan lain, sidang dengan menghadirkan terdakwa diperkenankan. “Karena kalau online, mungkin ada hambatan khususnya pemeriksan dokumen-dokumen, tidak mungkin kita tunjukan secara online,” kata Ropaun.
Dikatakan Ropaun, pembuktian dokumen itu harus disaksikan oleh terdakwa. “Untuk itu kami minta majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa disini,” tutur Ketua Umum Peradin tersebut. (fam/nda)