radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dugaan Money Politics: Uang Disebut untuk Bancakan Warga

Redaksi by Redaksi
25-07-2018 10:08:12
in Berita Utama, Hukum
Dugaan Money Politics: Uang Disebut untuk Bancakan Warga

Supriadi, terdakwa kasus money politics pada Pilkada Kota Serang, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (24/7).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Supriadi (49) mengelak pemberian uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus (41) sebagai bentuk money politics. Mantan ketua DPC Partai Hanura Kota Serang itu berdalih uang tersebut diberikan untuk bancakan warga.

“Itu untuk bancakan warga saja, bukan untuk dibagi-bagi,” elak Supriadi usai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (24/7).

Baca Juga :

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Pernyataan Supriadi diamini Rusdi Firdaus. Namun, Rusdi Firdaus mengaku memahami maksud terdakwa memberikan uang tersebut. “Ini uang buat bancakan, dikasih Rp3 juta. Cuma saya paham karena dia (Supriadi-red) ini simpatisan nomor tiga,” kata Rusdi saat bersaksi untuk Supriadi.

Sebelumnya, Supriadi didakwa melanggar Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor  10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUH Pidana.

Supriadi dituduh memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Rusdi Firdaus untuk dibagikan kepada warga agar memilih paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Siti Barokah mengungkapkan, pemberian uang sebesar Rp3 juta disaksikan Mufti Kamil dan Medi. Uang pecahan Rp20 ribu dan Rp5 ribu diberikan kepada Rusdi Firdaus di kediamannya di Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (25/6) malam. “Terdakwa berpesan agar uang tersebut dibagikan kepada warga masyarakat dan memilih pasangan calon Syafrudin dan Subadri Usuludin nomor urut tiga,” kata JPU Siti Barokah.

Selasa (26/6) pagi, Rusdi menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Rusdi memberikan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga.

Rusdi berpesan agar uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6).

Namun, permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri.

Selepas kepergian Rusdi, Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Lantaran khawatir hilang, uang itu disimpan Heri di bawah lipatan tikar. “Deasy bertanya kepada saksi Heri dengan berkata, Pak Heri lagi bagi-bagi uang ya? Uang dari mana?,” tutur JPU Siti Barokah di hadapan majelis hakim yang diketuai Wisnu Rahadi.

Heri mengakui, menerima uang tersebut dari Rusdi. Uang itu akan diberikan dengan syarat mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri. Persyaratan itu disanggupi Deasy. “Saksi Heri kembali ke rumah dan mengambil satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dari bawah tikar dan memberikan uang tersebut kepada saksi Deasy,” kata JPU Siti Barokah. Selain menemui Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.

Lantaran takut, Heri dan Manah bercerita kepada tokoh masyarakat setempat bernama Jamian. Atas informasi itu, Jamian melaporkan kepada Panwaslu Kota Serang. “Anggota Panwas Kota Serang yang mendapatkan laporan langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya,” ucap JPU Siti.

Senin (16/7) lalu, Rusdi Firdaus telah divonis selama 18 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Namun, JPU Kejari Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Sebab, vonis terdakwa lebih rendah daripada tuntutan pidana yang dimintakan JPU. (Merwanda/RBG)

Tags: Politik Uang
Previous Post

Waspada Penipuan dengan Modus COD

Next Post

Kekeringan, Warga Pulomerak Antre 8 Jam demi Air Bersih

Related Posts

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024
Politik

Bangun Kemitraan, Bawaslu Kota Serang dan Gereja Kristus Raja Serang Bahas Politik Identitas dan Politik Uang Jelang Pemilu 2024

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 22 September 2023 15:24

Suasana pertemuan Bawaslu Kota Serang dengan pimpinan Gereja Kristus Raja Serang, Kamis malam, 21 September 2023. (Nahrul Muhilmi)

Read more

Bawaslu Kota Serang Ikut Awasi Perekrutan KPPS

Ini Alasan Kota Serang Jadi Daerah Rawan Politik Uang

Bawaslu Pandeglang Waspadai Money Politic yang Mengancam Pemilu 2024

Antisipasi Politik Uang, Ada Lima Cara yang Dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang

Bawaslu Kota Serang Ingatkan Partai Politik untuk Tidak Janjikan Uang kepada Masyarakat

Kota Serang Peringkat 11 Nasional Wilayah Paling Rawan Politik Uang

Antisipasi Money Politic, PPK Padarincang Lakukan Upaya Preventif dan Penindakan

Penyelenggara Pemilu Rentan Terjerat Money Politic karena Sanksi ke Peserta Pemilu Tak Tegas

Rentan Terlibat Politik Uang, Panwaslu Kecamatan Serang Berikan Early Warning ke PPK dan PPS

Next Post
Kekeringan, Warga Pulomerak Antre 8 Jam demi Air Bersih

Kekeringan, Warga Pulomerak Antre 8 Jam demi Air Bersih

Beda Partai, Empat Anggota Keluarga Rochani Saling Dukung

Beda Partai, Empat Anggota Keluarga Rochani Saling Dukung

Catat! Ini Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan

2.500 ASN Kabupaten Serang Bakal Naik Pangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Ratusan Personel Brimob Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

Kamis, 28 September 2023 18:47
Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kasus Dugaan  Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon Rp 48 Miliar, Penyidik Polda Banten Sita Uang Hampir Rp 1 Miliar

Kamis, 28 September 2023 16:18
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Diancam Kekerasan oleh Mantan Karyawannya, Kuasa Hukum PT Pelita Lapor ke Polda Banten

Jumat, 29 September 2023 09:56
Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Untuk Pertamakali, PT PCM Raih Penghargaan BUMD Awards Kemendagri

by Bayu Mulyana
Sabtu, 30 September 2023 12:01

CILEGON - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mendapatkan penghargaan BUMD Awards 2023 dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penghargaan tersebut adalah...

Warga Tangsel yang Kekeringan Harus Tunggu Dua Tahun Lagi untuk Dapat Saluran Air Bersih

by Syaiful Adha
Sabtu, 30 September 2023 11:27

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda PITS) menargetkan di tahun 2025-2026 wilayah yang mengalami kekeringan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.