LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kabar tentang adanya dugaan penggelapan dana bantuan pada program keluarga harapan (PKH) di Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak telah membuat pihak kepolisian dan Kementerian Sosial (Kemensos) turun tangan.
Bahkan mereka sudah melakukan pemeriksaan dan mengintrogasi 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Citorek Timur yang tidak mendapatkan bantuan PKH itu.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
“Benar kemarin tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres Lebak melakukan pendampingan terhadap kegiatan Kemensos RI ke Desa Citorek guna melakukan pendalaman informasi dugaan adanya KPM yang tidak menerima dana PKH,” kata Kombes Pol Shinto saat dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Ia menyebut, sedikitnya ada 10 PKM yang diperiksa pada dugaan kasus penggelapan dana PKH itu. Ia memastikan akan terus mengembangkan dan menyelidiki kasus ini.
“Saat ini yang baru kita introgasi itu baru KPM yang tidak menerima bantuan, namun kedepannya kita akan kerjasama dengan Kemensos untuk terus belanjut dan memastikan adanya tindak pidana dalam peristiwa ini, sehingga pasti akan ditindaklanjuti ke depan,” imbuhnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk serius menindaklanjuti dugaan penggelapan dana bantuan itu.
“Kasus ini harus ditindak lanjuti secara serius, karena ini kaitannya dengan masyarakat langsung. Jangan sampai ada oknum yang dengan sengaja memanfaatkan bantuan sosial ini demi keuntungan pribadinya,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak