SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mendukung Pemkot Serang memutus kontrak dengan pengelola Pasar Induk Rau (PIR). PT Pesona Banten Persada (PBP) dinilai tidak mampu mengelola pusat pasar tradisional di ibu Kota Provinsi Banten.
“Kami mendukung langkah Pemkot. Penataan ini berkaitan dengan nasib pedagang dan kenyamanan pengunjung Pasar Rau,” ujarnya, saat dihubungi Radar Banten, Rabu (16/9).
Dikatakan Budi, dalam lima tahun terakhir Pemkot Serang banyak memberikan kesempatan bagi PT. PBP tapi, tidak berdampak positif terhadap kondisi PIR. “Kondisi pasarnya tetap kumuh, infrastruktur jalannya rusak. Retribusi bagi daerahnya tak rasional (Rp15 juta per bulan-red),” katanya.
“Begitu pun dari sisi administrasi keuangan. Tiga tahun berturut-turut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tambah Budi.
Budi menegaskan dukungan rencana pemutusan kerjasama antara Pemkot Serang dan PT PBP. “Kalau memang pada tahap kajian, segera lakukan. Jangan sampai, penataan PIR tak terlaksana,” katanya.
“Saya mendukung, karena memang beberapa kali para pedagang Pasar Rau mengeluhkan kondisi tersebut,” kata Budi.
Budi mengungkapkan, Pemkot Serang melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagink dan UKM) menjadi penanggungjawab pengelolaan, jika Pemkot telah memutuskan kerjasama dengan PT PBP.
Terpisah Plt. Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Serang Imam Rana mengatakan, belum bisa memberikan keterangan terkait proses kajian terhadap PT PBP. Ia pun tak bisa memastikan waktu rampungnya kajian tersebut. “Nanti ya, karena terkait dengan berbagai aspek yang cukup banyak juga,” katanya.
“Masih sedang kita inventarisir, masih belum selesai. Apa-apa saja pointerya,” katanya. (Fauzan Dardiri)