radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Redaksi by Redaksi
14-01-2022 13:59:25
in Berita Utama, Hukum
0
Eks Ketua KONI Tangsel Dituntut 1,5 Tahun

Tim JPU Kejari Tangsel saat membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tangsel tahun 2019 senilai Rp7,8 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1)

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Rita Juwita dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/1). Eks Ketua KONI Kota Tangsel itu dianggap terbukti melakukan korupsi dana hibah senilai Rp7,8 miliar.

Selain pidana penjara, Rita dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp736 juta dan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. “(Uang pengganti-red) telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp600 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangsel Puguh Raditya.

Mantan Bendahara KONI Tangsel Suharyo juga dituntut pidana penjara 1,5 tahun. Suharyo juga dituntut membayar uang pengganti Rp386,537 juta dikurangi Rp250 juta yang telah dititipkan kepada JPU. “Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” kata JPU.

Baca Juga :

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25

Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar JPU.

Tuntutan pidana itu didasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, keduanya telah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan sudah menitipkan uang pengganti atas kerugian keuangan negara.

Diuraikan JPU sebelumnya, perkara dugaan korupsi itu bermula pada 1 Februari 2019 lalu. KONI Tangsel ditetapkan sebagai penerima hibah sebesar Rp7,8 miliar.  Setelah dana hibah diterima di rekening KONI Tangsel, Rita bersama Suharyo menarik dana hibah tersebut untuk 19 kegiatan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: korupsi dana hibah KONI Tangsel

Related Posts

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan
Hukum

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Selasa, 28 Juni 2022 06:18
Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng
Berita Utama

Airlangga Bertemu Ronaldinho di Lapangan Banteng

Senin, 27 Juni 2022 16:25
Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga
Berita Utama

Peneliti Utama BRIn Akui Ketokohan Airlangga

Senin, 27 Juni 2022 14:35
Next Post
Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Pendamping PKH Dituntut 5,5 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Buntut Dugaan Penistaan Agama, Bupati Diminta Cabut Izin Dua Holywings di Tangerang

Buntut Dugaan Penistaan Agama, Bupati Diminta Cabut Izin Dua Holywings di Tangerang

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 07:32

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Promo minuman beralkohol oleh Holywings yang diduga menistakan agama Islam dan Nasrani, terus menuai protes keras. Ternyata...

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

Konsinyasi Lahan Sindangheula Terganjal Gugatan

by Redaksi
Selasa, 28 Juni 2022 06:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.