radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Keraguan dari JPU

Aas Arbi by Aas Arbi
29-06-2022 20:43:23
in Hukum, Kota Serang, Tangerang
0
Eks Pejabat Bea Cukai Soetta Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Keraguan dari JPU

Tim kuasa hukum Qurnia Ahmad Bukhori

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh JPU Kejati Banten, Rabu 29 Juni 2022.

JPU menilai Qurnia telah terbukti menerima pemberian uang senilai Rp 3,5 miliar dari perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soetta sejak 2020-2021.

Menanggapi tuntutan JPU Kejati Banten, Kuasa Hukum Qurnia, Bayu Prasetyo menilai ada keraguan dari JPU Kejati Banten. Sebab, JPU awalnya menyangkakan kliennya dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

Kamis, 18 Agustus 2022 23:51
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

Kamis, 18 Agustus 2022 23:45

Dalam pasal tersebut, Qurnia disangka telah melakukan pemerasan. Sedangkan dalam surat tuntutannya, JPU malah menyangkakan kliennya dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Ini (tuntutan JPU-red) menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap Pak Qurnia dimana dalam dakwaan yang disusun secara subsideritas rekan JPU seolah-olah yakin adanya pelanggaran pidana korupsi terkait pemaksaan dan pemerasan,” kata Bayu usai persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Namun, JPU sendiri sambung Bayu menganulir pasal tersebut dan beralih pada Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bandara Soekarno-HattaBandara Soettapemerasan bea cukai Soettapungli bandara soetta

Related Posts

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis
Berita Utama

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

Kamis, 18 Agustus 2022 23:51
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna
Tangerang

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

Kamis, 18 Agustus 2022 23:45
MTsN 4 Kabupaten Tangerang Launching Program Bina Prestasi
Tangerang

MTsN 4 Kabupaten Tangerang Launching Program Bina Prestasi

Kamis, 18 Agustus 2022 23:36
Next Post
Antisipasi PMK saat Kurban, DKPP Kota Cilegon Kumpulkan Pengurus DKM

Antisipasi PMK saat Kurban, DKPP Kota Cilegon Kumpulkan Pengurus DKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:51

Perpustakaan merupakan salah satu layanan publik yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan dituntut untuk selalu berperan dalam meningkatkan pengetahuan...

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:45

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bentuk perlindungan aset dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar NKR Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.