SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soetta Qurnia Ahmad Bukhori dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh JPU Kejati Banten, Rabu 29 Juni 2022.
JPU menilai Qurnia telah terbukti menerima pemberian uang senilai Rp 3,5 miliar dari perusahaan jasa titipan (PJT) di Bandara Soetta sejak 2020-2021.
Menanggapi tuntutan JPU Kejati Banten, Kuasa Hukum Qurnia, Bayu Prasetyo menilai ada keraguan dari JPU Kejati Banten. Sebab, JPU awalnya menyangkakan kliennya dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pasal tersebut, Qurnia disangka telah melakukan pemerasan. Sedangkan dalam surat tuntutannya, JPU malah menyangkakan kliennya dengan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Ini (tuntutan JPU-red) menunjukkan adanya keraguan dari JPU terhadap Pak Qurnia dimana dalam dakwaan yang disusun secara subsideritas rekan JPU seolah-olah yakin adanya pelanggaran pidana korupsi terkait pemaksaan dan pemerasan,” kata Bayu usai persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Namun, JPU sendiri sambung Bayu menganulir pasal tersebut dan beralih pada Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.