SERANG – Dugaan pembobolan uang kas milik PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas, Kabupaten Serang, sebesar Rp1,8 miliar ternyata dilakukan empat staf pada badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Satu dari empat pegawai itu sudah mengundurkan diri sejak kasus itu diketahui direksi LKM Ciomas.
Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian mengatakan, kasus yang terjadi pertengahan 2016 itu terungkap setelah nasabah ingin mengambil uang yang mereka setorkan kepada lembaganya. Ia mengatakan, uang setoran nasabah itu mayoritas didominasi oleh tabungan yang berasal dari sekolah dasar (SD) di Kabupaten Serang.
“Itu kejadiannya pas bulan Mei saat pengambilan tabungan anak sekolah. Jadi, ada staf di lembaga kita yang di bagian tabungan. Mereka ngambil tabungan ke sekolah tapi tidak disetorkan ke sini,” kata Boyke saat ditemui Radar Banten di kantor LKM Ciomas, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Senin (2/4).
Para nasabah kebingungan lantaran belum mendapatkan kejelasan mengenai pencairan tabungannya. Lalu, mereka mendatangi kantor LKM Ciomas untuk meminta informasi lebih jelas mengenai masalahnya. Dari aduan itu, diketahui bahwa dana nasabah tidak disetorkan oleh keempat pegawai LKM Ciomas tersebut.
Ia menambahkan, jajaran direksi PT LKM Ciomas langsung membereskan uang setoran para nasabah agar tidak menimbulkan keresahan. “Sudah kita tangani langsung untuk pembayarannya. Sudah beres itu mah, enggak ada masalah,” terangnya.
Ia memastikan bahwa empat pegawainya sudah diminta pertanggungjawaban atas kasus pembobolan ini agar mengembalikan uang nasabah yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar. Namun, ia tidak memberikan rincian berapa uang yang harus dikembalikan oleh empat pegawainya yang terlibat dalam kasus itu.
“Yang bersangkutan sudah mengembalikan, tapi belum seluruhnya, masih dicicil. Soalnya, masing-masing sih karena ada empat orang yang terlibat. Kalau uang tabungan sekolah, itu banyak. Dari Ciomas, Pabuaran, Padarincang sama Gunungsari,” ucapnya.
Selain meminta pertanggungjawaban, jajaran direksi, kata Boyke, juga sudah memberikan sanksi administratif kepada empat pegawai setelah terbukti menilap uang milik nasabah PT LKM Ciomas. Sanksi baru berupa pemotongan gaji. “Kita masih memberikan kesempatan. Tapi kalau yang satu sudah keluar sendiri,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kasus sudah dilaporkan kepada Pemkab Serang sebagai pemegang saham PT LKM Ciomas. Ia menyatakan bahwa lembaga yang ia pimpin masih mendapatkan kepercayaan dari Pemkab untuk pengelolaan sistem penyimpanan dan peminjaman keuangan. Hal itu dibuktikan dengan masih tercatatnya PT LKM Ciomas sebagai lembaga yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemkab Serang sebesar Rp5,4 miliar.
“Pemkab masih menyatakan kalau keuangan LKM Ciomas sehat. Kalau tidak sehat mungkin kita tidak bisa mengembalikan uang nasabah. Ditambah, kita juga sudah punya izin dari OJK (otoritas jasa keuangan). Jadi, masalah ini sudah kami bereskan langsung,” ungkapnya.
Terkait tahap penyidikan kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, ia mengaku tetap kooperatif selama dibutuhkan untuk menambah keterangan atas kasus tersebut. “Kita juga sudah lapor ke Pemkab, kasusnya sudah ditangani Inspektorat saat itu juga. Jadi, kita sesuai hukum saja. Saya pun waktu itu pernah dipanggil sekali,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, menyerahkan persoalan LKM Ciomas kepada penegak hukum. Tatu mengaku tidak akan melakukan intervensi. “Karena itu sudah masuk ranah hukum, kita serahkan semuanya untuk diselesaikan, tidak akan ada intervensi,” katanya saat ditemui di Kecamatan Baros.
Menurut Tatu, persoalan itu akan berdampak langsung pada kondisi perusahaan LKM Ciomas. “Kalau tidak diselesaikan, ada kekhawatiran dari nasabah lainnya. Kalau diselesaikan, kepercayaan itu akan tumbuh,” ujarnya.
Ditanya soal penyertaan modal ke LKM Ciomas, Tatu mengatakan, masih ada. “Kalau tidak salah ada, sekarang juga akan sudah ada open bidding (beberapa direksi-red) untuk LKM Ciomas, SBM (PT Serang Berkah Mandiri-red), dan BPR (PD Bank Perkreditan Rakyat-red),” pungkasnya.
Sementara penyidik Kejari Serang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi pekan depan. “Secepatnya kita akan lakukan pemanggilan saksi. Rencana pekan depan ada delapan orang kita periksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan dihubungi Radar Banten, Senin (2/4).
Namun, Olav belum dapat membeberkan siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam kasus raibnya uang PT LKM Ciomas senilai Rp1,8 miliar itu. “Saksi-saksi siapa saja ada di ketua tim penyidik. Saya belum tanya,” kata Olav. (Rifat-Rozak-Merwanda/RBG)