Dalam ekspos kinerja akhir tahun tersebut, Lanna tidak menjelaskan mengenai jenis pelanggaran oknum pegawai yang dilaporkan ke bidangnya. Dia tidak menyebut identitas terlapor dan asal dinasnya.
Untuk diketahui, di wilayah Provinsi Banten terdapat delapan kantor kejaksaan dimana tujuh kantor kejaksaan tingkat kabupaten kota dan satu kejaksaan tinggi.
Sementara itu, Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait praktik jaksa dan pegawai kejaksaan nakal. Ia mengaku tidak segan-segan untuk menindaklanjutinya.
“Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan (etik-red),” kata Reda.
Reda menuturkan, pencopotan dari jabatan merupakan bagian dari hukuman bagi oknum pegawai kejaksaan. “Supaya tidak ada kegaduhan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya kita geser dulu tu orang (oknum pegawai-re), dicopot dulu dari jabatannya. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan, untuk hukumannya nanti (menunggu proses-red) tapi dengan dicopotnya dari jabatan tadi sebenarnya sudah bentuk dari hukuman,” tutur Reda. (fam/nda)