SERANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru, di Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak pada 2019 senilai Rp3,2 miliar Samad mengaku memberikan uang Rp20 juta kepada Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari.
Pengakuan Samad tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (12/10). “(Uang Rp20 juta-red) Itu uang saya berikan sebelum ada pembelian (pembebasan tanah-red),” ungkap Samad saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok.
Uang itu kata Samad diberikan kepada Opar agar mau meninjau lokasi lahan yang akan dijadikan tempat pembangunan kantor Samsat Malingping. “Karena gini yang mulia saat pimpinan saya (Opar-red) mau kunjungan itu ada uang. Untuk nengok ke lokasi (pemberian uang-red),” kata mantan Kepala Samsat Malingping itu.
Diakui Samad, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya. Pemberian uang itu sebagai “bensin” Opar ke Malingping. “Istilahnya buat ngebensinin yang mulia,” tutur Samad (Fahmi Sa’i)