SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus persetubuhan antara siswi SMP di Kota Serang berinisial YA (15) dengan tiga teman prianya mengungkap fakta baru. Korban ternyata baru mengenal para pelaku. Persetubuhan juga terjadi di dua lokasi berbeda.
“Dua orang baru dikenal, yang satu lagi sudah kenal cukup lama,” ujar Kanit UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 1 Februari 2023.
Febby menjelaskan, kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, korban dijemput oleh tiga orang teman pria berinisial SA (19), DN (17), dan DG (15).
Oleh ketiga pelaku, siswi kelas IX itu kemudian dibawa ke dalam rumah kosong di Perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang. Di rumah ini, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi.
“Tidak ada pemaksaan (dalam hubungan seksual tersebut),” kata Febby.