Mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten memunculkan fakta baru. Ternyata, selama menjabat Sekda Banten, Al Muktabar masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, gaji yang bersangkutan pun tiap bulannya masih berasal dari anggaran Kemendagri.
Informasi ini didapat dari keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. “Kan statusnya pegawai Kemendagri. Jadi gajinya masih dari sana,” katanya, Selasa (24/8).
Namun, kata Komarudin, untuk tunjangan Al Muktabar berasal dari anggaran Pemprov Banten. Ketika ditanya apakah hal tersebut diperbolehkan? “Boleh. Yang enggak boleh gajinya double,” tegasnya.
Ia pun menyontohkan, sejumlah pejabat Pemprov Banten yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Banyak tuh yang dari BPKP juga begitu. Gaji dari sana tunjangan dari sini,” terang Komarudin. (air)