JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa mengenai Gafatar. Lembaga pimpinan Maruf Amin itu menyatakan bahwa Gafatar sesat. “Mungkin putusan ini sudah ditunggu-tunggu, kami terlambat karena kami harus mengkaji dulu dari berbagai daerah, jadi mohon maaf. Dan, putusannya adalah Gafatar merupakan aliran sesat,” katanya di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2), seperti dilansir JawaPos.com.
Dia mengaku, dalam mengkaji organisasi tersebut, pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai sumber. “Data kami sudah valid untuk menyatakan Gafatar sesat,” tuturnya lagi.
Gafatar, lanjutnya, ini merupakan reinkarnasi aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang sebelumnya telah dinyatakan sesat. Bahkan, Gafatar meyakini ada nabi setelah Nabi Muhammad.
Nabi itu diyakini sebagai sosok Ahmad Musadeq yang merupakan pendiri ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah.
Selain itu, Gafatar juga mencampuradukan tiga agama, Islam, Kristen, dan Yahudi.
“Mereka penganut Milah Abraham. Dan ini sesat mencampuradukan agama. Sudah menyimpang,” jelas pria kelahiran Tamgerang 72 tahun silam. (JPG)