SERANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten hari ini membentuk kepengurusan baru masa bakti 2018-2023 dalam sebuah musyawarah yang bertempat di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.
“Pemilihan ketua dilaksanakan secara demokratis. Sebelum tahap pemilihan, pada musyawarah ini ada pemaparan materi tentang kerukunan dengan narasumber kepala Kanwil Kemenag dan Badan Kesbangpol Banten, serta laporan pengurus,” kata Damanhuri, Ketua Panitia Musyawarah Pembentukan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Masa Bakti 2018-2023, di aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (1/3).
Acara Musyawarah, lanjut dia, berlangsung dari pagi sampai sore ini hingga terpilih pengurus baru.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Banten Suparman Usman menjelaskan, kepengurusan FKUB Banten masa bakti 2013-2018 dibentuk berdasarkan SK Gubernur Banten nomor 456/Kep.233-Huk/2013 yang diperbaharui dengan SK Gubernur tanggal 22 Agustus 2016 Nomor 450/Kep.440-Huk/2016.
“FKUB dibentuk oleh masyarakat atau pemuka agama dan difasilitasi oleh pemerintah. FKUB dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah anggota FKUB provinsi paling banyak 21 orang dan kabupaten/kota paling banyak 17 orang,” kata Suparman.
Ia melanjutkan, komposisi keanggotaan FKUB provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan jumlah pemeluk agama setempat dengan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. FKUB dipimpin oleh satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, dan satu orang wakil sekretaris, yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.
“Di Provinsi Banten perbandingan jumlah pemeluk agama sekitar 95 persen Islam dan 5 persen non-Islam. Jadi dari jumlah pengurus FKUB Provinsi 21 orang, 16 orang beragama Islam dan 5 orang perwakilan dari 5 agama yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu,” ungkap Suparman.
Tugas pokok FKUB Provinsi Banten, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Pasal 8 ayat (1). Tugas pokoknya yaitu melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, serta melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan Itu, Kepala Kanwil Kemenag Banten Bazary Syam mengungkapkan, Suparman Usman dulu bisa terpilih sebagai ketua FKUB sebagai sosok yang dapat diterima di kalangan internal umat Islam, seperti dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Mathla’ul Anwar, dan Alkhairiyah maupun lainnya. Begitu pula dengan tokoh agama lain yang masuk dalam FKUB adalah tokoh agama yang diterima di internal agamanya masing masing. Karena di internal agama masing-masing terdapat banyak aliran-aliran.
Tokoh-tokoh agama dalam FKUB ini, lanjut Bazari, harus menjadi yang terdepan di tengah kondisi keberagaman. Tokoh agama juga harus mampu menjaga kondusivitas. Namun bila tidak mampu menjaga kondusivitas itu sebuah kecelakaan.
“Forum ini bersama pemerintah ikut menjaga iklim yang kondusif di Banten,” ungkapnya.
Ia pun mengaku bersyukur karena terdapat orang-orang yang mau menjadi pengurus FKUB yang antara lain bertugas menjaga kerukunan umat beragama di Banten. (Aas)