SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Dewan DPRD Provinsi Banten Dapil Kota Serang dan Pemkot Serang bersepakat mendorong Pemprov Banten untuk meninjau ulang penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK.
Demikian terungkap saat Anggota DPRD Banten Dapil Kota Serang menggelar Reses bersama Pemkot Serang di ruang kerja Walikota Serang, Syafrudin, Kamis (5/8). Anggota DPRD Banten yang hadir yaitu, Furtasan Ali Yusuf, Teguh Ista’al dan Juhaeni M Rois.
Furtasan Ali Yusuf mengatakan, ada beberapa pembahasan pada reses bersama Pemkot Serang. Salah satunya terkait dengan penerapan sistem zonasi PPDB.
“Meskipun PPDB ini kewenangan Kementerian Pendidikan. Tapi, kami mengusulkan perubahan sistem,” ujarnya kepada wartawan.
Kata Furtasan, ada beberapa permasalahan pada sistem PPDB berbasis zonasi. Pertama, sistem ini mudah diakali dengan merubah alamat pada administrasi kependudukan di dekat sekolah yang akan dituju.
“Satu tahun sebelumnya orang pindah atau merubah domisili,” katanya.
Kemudian, pada pelaksanaannya sistem zona tak mampu menampung siswa berprestasi non akademik, seperti atlet olahraga. Termasuk, masih banyak ditemukan daerah yang jauh daerah sekolah.