SERANG – YH (14), digilir empat pemuda kenalannya di sebuah gubuk di Kampung Cilehem, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Minggu (3/11). Korban disetubuhi dalam keadaan mabuk usai dicekoki minuman keras (miras).
Peristiwa tragis itu berawal saat korban diajak AG (15) ke lokasi wisata pemandian Air Cirahab, Kecamatan Padarincang. Korban membonceng motor AG. Dalam perjalanan, AG mengajak ketiga rekannya IM (18), AH (28), dan RI (26).
Korban dan empat berandalan itu kembali melanjutkan perjalanan. Belum sampai lokasi, AG mampir ke sebuah warung untuk membeli miras. Usai membeli miras, perjalanan dilanjutkan.
Saat melintas di Kampung Cilehem, Desa Curug Goong, AG kembali menghentikan laju motornya. Saat itu, YH dipaksa untuk menenggak miras. Korban sempat menolak. Korban diancam akan diperkosa oleh AG.
Lantaran takut, YH terpaksa menenggak miras tersebut hingga mabuk. Dalam keadaan lemas, tubuh korban dibawa empat pelaku ke sebuah gubuk. Entah siapa yang memulai, empat pemuda itu mulai menggerayangi tubuh korban. Tak puas, keempatnya bergantian menyetubuhi korban.
Usai diperkosa, korban ditinggalkan seorang diri oleh pelaku di dalam gubuk. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan peristiwa itu kepada orangtuanya. Tak terima, orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Padarincang.
Usai menerima laporan, Polsek Padarincang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Serang Kota. Tiga jam kemudian, polisi meringkus keempat pelaku di kediaman masing-masing.
“Kejadiannya Minggu kemarin sekira pukul 18.00 WIB. Korban diduga diperkosa oleh keempat pelaku di dalam gubuk yang kondisinya waktu itu sedang sepi. Sebelum diperkosa, korban dipaksa menenggak miras dengan ancaman pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata, Senin (4/11).
Empat pelaku kini sedang diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Keempatnya disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya selama 15 tahun,” ujar Indra didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Badri Hasan.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Edy Sumardi Priadinata menduga kejahatan itu telah direncanakan keempat pelaku. Soalnya, pelaku telah menyiapkan miras untuk diminumkan ke korban.
“Orangtua harus meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Lakukan pendekatan komunikasi yang baik terhadap anak, termasuk kenali teman-temannya. Jangan izinkan anak pergi ke tempat wisata tanpa pengawasan melekat,” imbau Edy.
Edy juga meminta masyarakat agar berperan aktif mencegah aksi kejahatan di lingkungannya masing-masing. “Kalau ada kumpul-kumpul muda mudi di lokasi yang rawan kejahatan atau tanda-tanda yang mencurigakan, bantu kami untuk mencegah. Sehingga, tidak ada korban seperti ini lagi,” kata Edy. (mg05/nda/ira)