Pengakuan tersebut membuat orangtua korban kaget dan marah. Tiga hari kemudian atau Senin (20/9), orangtua korban memutuskan melaporkan WN ke Mapolres Serang.
Status perkara tersebut baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hampir dua bulan perkara itu dilaporkan. Alasannya, penyidik belum menerima hasil visum korban dari rumah sakit.
Setelah cukup bukti, WN ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa (30/11) malam di rumahnya.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya, Selasa (30/11) sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, Kamis (2/12).
Perkara ini masih berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang. “Tersangka ini menyukai korban cuma dia enggak pernah bilang kepada korban,” kata perwira pertama Polri tersebut.
WN kini telah mendekam di Rutan Polres Serang. Dia disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Karena ini menyangkut kasus kekerasan terhadap anak tersangka terancam pidana penjara paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Dedi. (fam/nda)