CIKULUR – Aktivitas galian tanah di Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur, meresahkan masyarakat dan pengguna jalan raya. Soalnya, ceceran tanah dari atas truk telah mengotori badan jalan, menimbulkan debu, dan membuat licin badan jalan.
Pantauan Radar Banten, Minggu (4/8), di ruas Jalan Kadu Agung – Cikulur, jalanan di Cigoong Selatan dipenuhi tanah merah. Pengguna jalan tampak hati-hati ketika melintasi ruas jalan tersebut. Beberapa warga terlihat membawa sekup untuk membersihkan ceceran tanah yang telah menempel di jalan beton itu.
Eli Sahroni, warga Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur menyatakan, ada tujuh galian tanah merah di Kecamatan Cikulur yang meresahkan masyarakat. Oleh karena, selain menimbulkan debu, juga membuat kotor rumah warga dan mengganggu kenyamanan para pengguna jalan. Jika hujan atau jalan disiram air, kata Eli, jalan beton menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan masyatakat, khususnya para pengendara roda dua.
“Kami yakin galian tanah tersebut tidak berizin. Karena itu, kami minta kepada Pemkab Lebak untuk menghentikan galian tanah tidak berizin itu agar tidak meresahkan masyarakat,” kata Eli Syahroni kepada Radar Banten, Minggu (4/8).
Dia menginformasikan, tujuh galian tanah di Cikulur tersebar di beberapa desa, yakni Kampung Salapajang, Desa Cigoong Selatan, Kampung Muara, Desa Cikulur, Kampung Godang, Desa Tamanjaya, Kampung Curugseeng dan Tajur, Desa Curugpanjang, dan Kampung Wuluku, Desa Pasirgintung.
Eli menilai, angkutan tanah merah itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3). “Kalau galian tanah di Cikulur tidak segera ditutup maka masyarakat Cikulur akan melakukan aksi di lokasi galian. Karena galian tanah tersebut telah mengganggu dan meresahkan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Camat Cikulur Habib Abdillah membenarkan, ada tujuh galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Cikulur. Menurutnya, ketujuh galian tanah tersebut hanya mengantongi izin lingkungan dari masyarakat. Para pengusaha tidak mempunyai izin galian tanah dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten.
“Iya (tidak punya izin usaha galian dari Provinsi Banten). Hanya punya izin lingkungan dari masyarakat, sedangkan pihak kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi untuk pengurusan izin ke Provinsi Banten,” jelasnya.
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak ini menyatakan, pekan ini berencana memanggil para pengusaha galian tanah yang ada di Cikulur. Tujuannya, untuk mengingatkan para pengusaha agar mematuhi aturan dan mengurus izin usaha galian ke DPMPTSP Banten.
“Besok (hari ini) kita akan datangi satu per satu galian tanah. Mudah-mudahan pemilik usahanya ada di lokasi, sehingga bisa langsung diberikan teguran,” ungkapnya. (tur/zis)