radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gara-gara Jaman, Furtasan Bakal Gugat Airlangga Hartarto

Redaksi by Redaksi
04-12-2022 16:34:00
in Hukum
Gara-gara Jaman, Furtasan Bakal Gugat Airlangga Hartarto

WANPRESTASI: Tim kuasa hukum Furtasan Ali Yusuf foto bersama di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis (1/12) lalu.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara utang piutang antara anggota DPRD Banten Furtasan Ali Yusuf dengan mantan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman berbuntut panjang. Tim kuasa hukum Furtasan bakal mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto.

“Terkait persoalan utang piutang ini kami akan melayangkam gugatan perdata di Pengadilan Jakarta terhadap Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Furtasan, Aris Affandi Lubis, Minggu (4/12).

Baca Juga :

Sayap Perempuan Partai Golkar Tolak Munaslub, Tegaskan Solid Dukung Airlangga

Ini Alasan MA Tolak PK Tubagus Haerul Jaman Terkait Kasus Piutang Rp 1,9 Miliar

Kasus Utang Piutang Rp 1,9 Miliar, PK Mantan Walikota Serang Ditolak MA

SBY dan AHY Ditemui Airlangga dan Cak Imin, Kader Demokrat Semakin Bersemangat Menangkan Pemilu

Selain Airlangga, Aris mengaku, pihaknya juga akan menggugat Ketua DPR RI, Sekjen DPR RI, dan Tubagus Haerul Jaman. Gugatan dilayangkan karena Tubagus Haerul Jaman dinilai enggan membayar utangnya kepada Furtasan sebesar Rp1,9 miliar.

“Kami minta dalam gugatan agar pendapatan pak Haerul Jaman sebagai anggota DPR RI dialihkan kepada kami sebagai pembayaran utangnya,” ujar Aris.

Aris menjelaskan, dalam gugatan wanprestasi sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Tubagus Haerul jaman harus membayar utangnya kepada Furtasan. “Harusnya dibayar dong, ini kan utang, masak enggak dibayar-bayar,” kata Aris.

Sikap politisi Golkar tersebut yang dianggap tidak patuh terhadap hukum juga membuat Aris akan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Serang. “Kami akan mengajukan aanmaning untuk sita aset rumahnya. Nanti kami minta pihak pengadilan untuk mengeksekusi putusan kasasi ini,” ungkap Aris.

Diakui Aris, Tubagus Haerul Jaman telah merespons putusan kasasi itu dengan menjanjikan akan membayar utangnya dengan cara dicicil. Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Furtasan. Sebab, politisi dari Partai Nasdem itu menginginkan agar Tubagus Haerul Jaman membayar utangnya secara penuh.

“Pak Furtasan tidak ingin utangnya dibayar dicicil. Pak Furtasan ingin dibayar penuh. Pak Furtasan enggak mau janji-janji lagi,” ungkap Aris.

Aris menjelaskan, utang piutang tersebut terjadi pada 2017 lalu. Ketika itu, Tubagus Haerul Jaman belum menjabat Walikota Serang. Dia meminjam uang dengan disaksikan oleh Wakil Walikota Serang saat ini, yakni Subadri Ushuluddin.

“Saksinya pak Wakil Walikota, pak Subadri,” ucap Aris.

Aris mengungkapkan, uang yang dipinjamkan kepada Tubagus Haerul Jaman itu berasal dari pinjaman bank. Furtasan, kata dia, rela meminjam ke bank demi membantu koleganya tersebut.

“Rp1,9 miliar lebih itu utang pokok dan bunganya. Kalau pinjaman dulu Rp1,5 miliar, sisanya bunga bank yang harus ditanggung pak Furtasan,” kata Aris.

Aris mengungkap, Furtasan sangat kecewa dengan sikap koleganya itu. Apalagi, keduanya saling mengenal satu sama lain dan berhubungan baik.

“Uang Rp1,9 miliar ini kecil bagi pak Jaman, jadi jangan dibuat terus berlarut dan dibuat tidak jelas. Jangan diputus silaturahmi karena persoalan ini,” ujar Aris.

Sementara itu, kuasa hukum Tubagus Haerul Jaman, Deni Ismail, menilai bahwa rencana gugatan terhadap Ketum Partai Golkar dan para pihak lain itu tidak ada kaitannya. “Kami kuasa hukum H Tubagus Haerul Jaman melihat tidak ada kaitannya (gugatan-red),” kata Deni.

Deni mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Ketika perkara tersebut diajukan PK, maka sesuai hukum acara perdata, persoalan gugatan wanprestasi tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Ketika masih dalam proses Peninjauan Kembali sebagaimana hukum acara perdata yang saat ini masih berlaku, perkara tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde-red). Artinya, ketika belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap ruang lingkup mengenai eksekusi atas putusan pengadilan belumlah bisa dilakukan,” kata Deni.

Ia meminta agar kuasa hukum Furtasan membangun narasi yang menyejukkan. Sebab, Jaman dan Furtasan merupakan teman baik.

“Hemat saya idealnya kuasa hukum bapak Furtasan membangun narasi yang menyejukkan mengingat H Tubagus Haerul Jaman dengan bapak Furtasan merupakan teman baik dan saya yakin semuanya bisa dibicarakan secara baik-baik,” tutur Deni. (fam/don)

Tags: Airlangga HartartoFurtasan Ali Yusuftb haerul jamanTb Haerul Jaman Kalah Kasasi
Previous Post

Operasi Pekat Maung, Polres Lebak Amankan Puluhan Botol Miras

Next Post

470 Warga Pandeglang Dapat Suntikan Modal Usaha dari Dinsos Banten Rp2,5 Juta per Orang

Related Posts

Sayap Perempuan Partai Golkar Tolak Munaslub, Tegaskan Solid Dukung Airlangga
Berita Utama

Sayap Perempuan Partai Golkar Tolak Munaslub, Tegaskan Solid Dukung Airlangga

by Agung S Pambudi
Kamis, 3 Agustus 2023 21:02

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Airin Rachmi Diany angkat bicara seputar menghangatnya isu Munaslub Partai Golkar. Mantan Walikota...

Read more

Ini Alasan MA Tolak PK Tubagus Haerul Jaman Terkait Kasus Piutang Rp 1,9 Miliar

Kasus Utang Piutang Rp 1,9 Miliar, PK Mantan Walikota Serang Ditolak MA

SBY dan AHY Ditemui Airlangga dan Cak Imin, Kader Demokrat Semakin Bersemangat Menangkan Pemilu

Bursa Capres Tinggal Tunggu Manuver Golkar

JK dan Airlangga Ikut Bukber dengan Anies di Nasdem Tower, Golkar Merapat ke Koalisi Perubahan?

Airlangga Hartarto Targetkan 30 Kursi dari Banten, Jawa Barat, dan Jakarta

Ini Alasan Ridwan Kamil Gabung Partai Golkar

Anggota DPR yang Juga Mantan Walikota Serang Tb Haerul Jaman Kalah Kasasi, Wajib Bayar Utang Rp 3,9 Miliar

Puluhan Ribu Warga Akan Ikut Jalan Sehat Partai Golkar di Banten

Next Post

470 Warga Pandeglang Dapat Suntikan Modal Usaha dari Dinsos Banten Rp2,5 Juta per Orang

Ada Pohon Tumbang di Cibuah, Jalan Rangkasbitung-Pandeglang Macet Hingga Lima Kilometer

Bupati Serang Minta Kepala Desa Terapkan Pelayanan Desa Secara  Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Kepala Kemenag Banten Dilaporkan ke Kejati, Diduga Selewengkan Kewenangan dalam Ibadah Haji 2023

Senin, 25 September 2023 17:17
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022: Hampir Lima Jam, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Diperiksa

Senin, 25 September 2023 21:19
Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 48 Miliar Hampir Rampung

Selasa, 26 September 2023 15:03

Dilarang Bawa Motor, Siswa di Pandeglang Diminta Naik Angkot

Rabu, 27 September 2023 22:03
Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Kasus Proyek Jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon, Penyidik Tipikor Polda Banten Periksa 63 Saksi

Rabu, 27 September 2023 19:17
Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Kabar Duka, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Tutup Usia

Rabu, 27 September 2023 17:38

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

Ribuan Butir Obat Keras Diamankan dari Pengedar di Sempu Kelapa Endep

by Fahmi
Kamis, 28 September 2023 16:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengedar obat keras berinisial RA (24) ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota di Lingkungan Sempu Kelapa Endep,...

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

Gawat, Pengelolaan Parkir di Stadion Maulana Yusuf Disebut Ilegal dan Tak Kantongi Izin

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 28 September 2023 16:34

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sebut parkiran khusus yang berada di Kawasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.