radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gasak Puluhan Elpiji Tabung, 3 Pemuda Kasemen Didakwa 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Selasa, 28 April 2015 15:35
in Hukum
0
Gasak Puluhan Elpiji Tabung, 3 Pemuda Kasemen Didakwa 7 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Tiga pemuda didakwa menjadi kawanan pencuri tabung gas elpiji 12 kilogram dan 3 kilogram. Ketiga remaja warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu yakni Markani (25), Aslah (21) dan Samudi (22).

Aksi nekat mereka dilakukan pada 27 Januari 2015 lalu di sebuah toko di Jalan Raya Sawah Luhur, Kubang Mas, Kasemen, Kota Serang. Ketiganya melakukan aksi di dua tempat berbeda, namun masih dalam lokasi yang berdekatan.

Aslah dan Markani melakukan aksinya pada sebuah toko dengan cara memanjat bangunan bagian toko. Aslah memanjat atap, dan mombongkar asbes toko dan masuk dari bagian kamar mandi. Setelah asbes terbuka, ia mendapati tabung ukuran 12 kilogram dalam toko.

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09

Dari tempat ini, Aslah dan Markani kemudian berhasil membawa 42 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. “Terdakwa menjual tiap tabung seharga Rp75 ribu dan dijual delapan kali penjualan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (28/4/2015). Aslah dan Markani menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut. Sementara solihin masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Pada aksi berikutnya, Samudi, Markani dan Solihin disebutkan JPU, melakukan pembobolan sebuah toko dengan cara membongkar bagian belakang toko.

Dalam aksi kali ini, Markani bertugas mengambil tangga untuk memanjat toko. Sedangkan Solihin masuk ke dalam toko dan mengambil delapan tabung elpiji 3 kg yang ada di dalamnya.

Akibat aksinya, para pelaku dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Wahyudin)

Related Posts

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet
Hukum

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah
Hukum

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09
Hukum

Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Tiga Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Direhab

Selasa, 24 Mei 2022 12:12
Next Post
Hadapi Kompetisi Pasar, KS Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Hadapi Kompetisi Pasar, KS Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Irna Khawatir Pembangunan Ruas Tol Serang-Panimbang Tak Rampung Tahun 2024

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 13:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa khawatir proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang seksi 3 ruas Cileles-Panimbang selesai di...

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 11:21

PANGANDARAN, RADARBANTEN.CO.ID - bank bjb mendukung gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) demi mewujudkan sistem keuangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.