radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gasak Puluhan Elpiji Tabung, 3 Pemuda Kasemen Didakwa 7 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
28-04-2015 15:35:03
in Hukum
Gasak Puluhan Elpiji Tabung, 3 Pemuda Kasemen Didakwa 7 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tiga pemuda didakwa menjadi kawanan pencuri tabung gas elpiji 12 kilogram dan 3 kilogram. Ketiga remaja warga Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu yakni Markani (25), Aslah (21) dan Samudi (22).

Aksi nekat mereka dilakukan pada 27 Januari 2015 lalu di sebuah toko di Jalan Raya Sawah Luhur, Kubang Mas, Kasemen, Kota Serang. Ketiganya melakukan aksi di dua tempat berbeda, namun masih dalam lokasi yang berdekatan.

Baca Juga :

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

Jamaah Haji Termuda Kloter 37 Asal Pandeglang Berusia 19 Tahun

Rayakan Hari Waisak, Umat Buddha Kota Serang Diingatkan 3 Sejarah Penting ini

Aslah dan Markani melakukan aksinya pada sebuah toko dengan cara memanjat bangunan bagian toko. Aslah memanjat atap, dan mombongkar asbes toko dan masuk dari bagian kamar mandi. Setelah asbes terbuka, ia mendapati tabung ukuran 12 kilogram dalam toko.

Dari tempat ini, Aslah dan Markani kemudian berhasil membawa 42 tabung elpiji ukuran 12 kilogram. “Terdakwa menjual tiap tabung seharga Rp75 ribu dan dijual delapan kali penjualan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (28/4/2015). Aslah dan Markani menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut. Sementara solihin masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Pada aksi berikutnya, Samudi, Markani dan Solihin disebutkan JPU, melakukan pembobolan sebuah toko dengan cara membongkar bagian belakang toko.

Dalam aksi kali ini, Markani bertugas mengambil tangga untuk memanjat toko. Sedangkan Solihin masuk ke dalam toko dan mengambil delapan tabung elpiji 3 kg yang ada di dalamnya.

Akibat aksinya, para pelaku dianggap melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (Wahyudin)

Previous Post

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK

Next Post

Hadapi Kompetisi Pasar, KS Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Related Posts

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya
Utama

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

by AdityaRamadhan
Senin, 5 Juni 2023 05:38

Dunia saat ini menuntut serba digital. Penyebaran informasi pun tak hanya melalui media mainstream. Perkembangan teknologi melalui dunia digital seiring...

Read more

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

Jamaah Haji Termuda Kloter 37 Asal Pandeglang Berusia 19 Tahun

Rayakan Hari Waisak, Umat Buddha Kota Serang Diingatkan 3 Sejarah Penting ini

Honorer Minta Diangkat ASN, Ini Jawaban Kepala Satpol PP Serang

Kejaksaan Pandeglang Selamatkan Uang Negara Rp700 Juta

Pendamping Desa di Kabupaten Serang Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Tatu Harapkan Radar Banten Terus Mengawal Kemajuan Daerah

Bupati Zaki Sebut Radar Banten Berkontribusi Positif

23 Tahun Radar Banten, Walikota Arief Berharap Bisa Jadi Kebanggaan Banten

Next Post
Hadapi Kompetisi Pasar, KS Minta Ini ke Pemerintah Pusat

Hadapi Kompetisi Pasar, KS Minta Ini ke Pemerintah Pusat

SBY: Maaf, Saya Terpaksa Mengoreksi Presiden Jokowi

SBY: Maaf, Saya Terpaksa Mengoreksi Presiden Jokowi

Jadwal Acara Baraya TV, 29 April 2015

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Minggu, 4 Juni 2023 15:38
Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55
Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Minggu, 4 Juni 2023 17:28
Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Selasa, 28 Februari 2023 09:54
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:12
Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Minggu, 4 Juni 2023 09:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

by AdityaRamadhan
Senin, 5 Juni 2023 05:38

Dunia saat ini menuntut serba digital. Penyebaran informasi pun tak hanya melalui media mainstream. Perkembangan teknologi melalui dunia digital seiring...

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

by Aas Arbi
Minggu, 4 Juni 2023 21:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.