SERANG – I (17) pelaku pencabulan terhadap Melati (14) bukan nama sebenarnya ditangkap petugas kepolisian dari Resor Serang Kota, Sabtu (19/9). Saat akan ditangkap pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, penangkapan terhadap pemuda asal Cimuncang, Kota Serang itu berawal dari anggota Bhabinkamtibmas Bripka Ing Martaloza yang mendapat informasi dari masyarakat.
Ketika itu, Ing mendapatkan informasi pencabulan yang dilakukan oleh I. Bersama ketua RT setempat, Ing mendatangi kediaman pelaku. “Pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, anggota kita mendapati pelaku berada di kamar sedang bersembunyi,” ucap Maruli, Minggu (19/9)
Saat diinterogasi, I mengakui telah mencabuli melati. Pencabulan itu dilakukan satu kali di dalam rumahnya. “Setelah diinterogasi, pengakuan dari pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban sebanyak satu kali dan korban pun mengiyakannya,” kata Maruli.
Kejadian pencabulan itu dilakukan pelaku pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 lalu. Ketika itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah. Saat berada di dalam rumah, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban. “Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang,” tutur Maruli. (Fahmi Sa’i)