SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Global Jaya Properti membantah tuduhan seorang warga yang mengaku lahannya belum dibayar lunas. Pihak developer perumahan Banten Indah Residence di Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang ini sudah melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten.
Perwakilan PT Global Jaya Properti Rendy Kwantama menjelaskan, pembelian lahan warga untuk proyek perumahan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun pihak ketiga itu bukan atas nama Udin, sebagaimana disebutkan oleh seorang warga yang lahannya belum dilunasi.
“Kalau pihak ketiga dari kami itu bukan Udin. Kami tidak tahu siapa Udin itu,” kata Rendy, Jumat 27 Mei 2022.
Rendy mengakui jika pihaknya menerima keluhan dari seorang warga yang merasa dirugikan karena nominal pembayaran tidak sesuai perjanjian.
“Warga itu menegosiasikan harga dengan pihak ketiga, malah minta pembayarannya kepada kami, itu tidak masuk diakal” kata Rendy.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan pemblokiran akses jalan yang dilakukan secara sepihak. Atas ketidaknyamanan itu, perkara itu sudah diproses secara hukum.
“Kami sebagai warga sipil yang taat hukum, mempersilakan kepada warga yang merasa ada permasalahan melaporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Rendy mengungkapkan, pemblokiran jalan merugikan pihaknya. Penghuni rumah akan memita refund.
Pada berita sebelumnya, Kamis 19 Mei 2022, sekelompok warga memblokir akses masuk ke perumahan dengan menumpukkan batu belah di jalan. Mereka mengaku kecewa soal pembelian lahan.
Reporter: Daru Pamungkas