CILEGON – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten wilayah Barat mengunjungi DPRD Kota Cilegon, Jumat (26/5).
Ketua GNPF MUI Banten wilayah Barat yang meliputi Cilegon, Puloampel dan Bojonegara, Muhammad Ridwan mengatakan, kedatangan rombongan GNPF MUI tersebut untuk meminta pihak DPRD Cilegon mengawal sampai tuntas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh oknum karyawan RSKM Cilegon.
“Penista agama itu harus dikasuskan dan dinaikan ke jalur hukum. DPRD mempunyai hak untuk memanggil direksi RSKM. Kenapa tidak di PHK? Kalau hanya dinonaktifkan itu hanya sebatas tidak bekerja tapi kewajiban mendapatkan. Itu yang membuat masyarakat gerah,” ujarnya.
Ridwan mendesak pula Polda Banten secepatnya merampungkan kasus tersebut dan menahan Wisnu Krisnanto sebagai tersangka. Kata dia, penistaan agama merupakan makar dan teroris yang sesungguhnya.
“Prosedur hukum itu harus dijalankan. Masyarakat umum yang awam menanyakan ‘kok enggak di penjara?’ Tujuan kita ini melimpahkan beban masyarakat kepada aparat yang berwenang. Segera tangkap dan penjarakan, ini masih berkeliaran,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)