CILEGON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Cilegon telah mengeluarkan keputusan tegas dalam menyikapi kabar pembelotan yang dilakukan oleh Sahruji.
Golkar Kota Cilegon menyatakan telah memecat Sahruji dari jabatan Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Bidang Koperasi, Wiraswasta, UMKM, Buruh, Tenaga Kerja, Tani, dan Nelayan sekaligus pengurus partai.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon itu pun diusulkan untuk dipecat dari keanggotaan Partai Golkar ke DPP Partai Golkar.
Selain Sahruji, Golkar Kota Cilegon pun memberikan sanksi yang sama kepada Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Sam’un. Keduanya diberikan sanksi tegas karena dianggap telah membelot dengan menjadi tim pemenangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Iye Iman Rohiman dan Awab.
“Sedangkan Golkar telah mengusung pasangan Ratu Ati Marliati dan Sokhidin,” ujar Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Sutisna Abas di kantor DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Kecamatan Jombang, Senin (17/8).
Sutisna menjelaskan, keduanya dianggap telah melakukan tindakan indisipliner dengan tidak mengikuti arahan yang telah ditetapkan oleh partai. Keputusan pemecatan dua politisi itu diambil melalui Rapat Pleno DPD II Partai Golkar pada 27 Juli lalu, kemudian surat itu sudah dilayangkan ke DPD I Partai Golkar Provinsi Banten dan DPP Partai Golkar pada 28 Juli.
Menurut Sutisna, dari hasil komunikasi diperkirakan surat keputusan baik dari DPD I Partai Golkar Provinsi Banten maupun DPP Partai Golkar akan keluar pekan depan.
Sutisna memastikan jika keputusan yang diambil DPD II Partai Golkar Kota Cilegon sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Golkar.
Kemudian, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto yang disampaikan saat menyerahkan surat rekomendasi pengusungan Ratu Ati Marliati dan Sokhidin sebagai Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Partai Golkar Kota Cilegon Muhamad Nasir menjelaskan, Sahruji dan Samun telah terbukti melanggar AD ART karena telah terbukti masuk dalam jajaran tim pemenangan Iye-Awab.
“Keputusan bukan berdasarkan foto, tapi kalau sudah ada narasi dan jelas persoalan,” ujar Nasir.
Nasir pun menegaskan, kendati belum ada surat dari DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, keputusan yang dikeluarkan melaui rapat pleno pun sudah menjadi keputusan resmi tentang status Sahruji dan Samun di Golkar Kota Cilegon.
Pada kesempatan yang sama, Nasir pun mengingatkan kepada pengurus maupun kader Golkar untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan dari seseorang yang mengaku pengurus Golkar untuk mendukung calon yang di luar dari keputusan partai.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sahruji mengaku belum mau memberikan tanggapan, karena belum menerima surat resmi. “Saya belum terima surat, nanti kalau sudah ada suratnya,” ujarnya singkat. (bam/air)