SERANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Serang melayangkan surat Pengantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang ke Sekretariat DPRD Kota Serang, Senin (6/11). Dalam surat tersebut DPD Golkar mengganti Subadri Ushuludin dari jabatan Ketua DPRD Kota Serang menjadi amggota DPRD.
Dalam surat dengan nomor 61/DPD-II/GOLKAR/XI/2017, DPD Golkar Kota Serang mengusulkan nama Namin sebagai pengganti Subadri dalam memimpin lembaga legislatif di Kota Serang.
Dijumpai di kediaman pribadinya, Subadri menaku legowo atas keputusan DPD Golkar Kota Serang tersebut. Menurutnya, kelogowan tersebut ditunjukannya dengan langsung menggelarrapat pimpinan beberapa saat setelah mengetahui adanya surat tersebut.
“Saya menganggap tidak ada masalah, makanya saya adakan Rapim. Di rapat itu yah membahas surat yang dilayangkan DPD,” kata Subadri kepada awak media.
Subadri mengaku legowo, hanya saja pria yang beberapa waktu terakhir gencar disebut-sebut sebagai bakal calon kepala daerah Kota Serang tersebut hanya ingin mengingatkan agar DPRD Kota Serang teliti dalam mencerna surat tersebut.
Menurutnya, lembaga DPRD Kota Serang dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus). Rapat tersebut membahas surat yang dilayangkan DPD Golkar Kota Serang tersebut.
Dalam rapat itu, Banmus diharapkan teliti dengan memperhatikan aturan main proses penggantian pimpinan DPRD Kota Serang yang berlaku. “Jangan sampai menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Subadri sendiri mengaku tidak akan menjadi bagian dari rapat tersebut karena dirinya menjadi objek pembahasan. Subadri pun mengaku tidak akan menginterpensi Banmus.
Terkait alasan penggantiannya, menurut Subadri dalam surat tersebut disebutkan, penggantian tersebut karena mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dari partai lain. Sedangkan menurut Subadri sejauh ini dirinya belum secara sah mejadi calon bahkan bakal calon pun tidak.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum menjelaskan, DPD belum melakukan pemecatan terhadap Subadri, baru penggantian jabatan Ketua DPRD Kota Serang.
Kita meluruskan, bukan pemecatan tapi penggatian jabatan ketua DPRD-nya. itu yang sudah dikeluarkan DPP Partai Golkar per hari Kamis kemarin dan insyalaah DPD Partai Golkar Kota Serang akan segera memproses itu karena dalam isi surat DPP partai Golkar itu menugaskan DPD Golkar Kota Serang untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme dan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Ulum menjelaskan, dalam aturan, DPD Golkar Kota Serang berhak melakukan penggantian atau penyegaran dalam jabatan DPRD Kota Serang. Jadi, lanjut Ulum, penggantian ini bukan semata-mata bentuk sanksi atas ketidakpatuhan Subadri terhadap keputusan partai terkait pencalonan di Pilkada Kota Serang.
Meski seperti itu, Ulum tidak menampik jika kengototan Subadri untuk maju di Pilkada Kota Serang menjadi salah satu alasan partai mengganti posisi Subadri dari Ketua DPRD Kota Serang menjadi anggota DPRD Kota Serang.
“Dalam partai, semua kader harus menuruti keputusan partai,” katanya.
Ulum menegaskan, hingga saat ini Subadri masih tercatat sebagai kader partai beringin tersebut hingga ditetapkan sebagai calon walikota Serang dari luar Partai Golkar.
“Jangankan menjadi calon, menjadi tim sukses calon lain di luar partai saja tidak boleh, bisa kena sanksi,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)