SERANG – Bawaslu Provinsi Banten memanggil salah satu terlapor kasus dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten dalam kasus WhatsApp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’, Selasa (26/3). Grup WA dukungan kepada calon DPD RI M Fadhlin Akbar ini menyeret tiga kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Tim Asistensi Divisi Hukum Bawaslu Banten Bahtiar Rifai mengatakan, Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Serang-Cilegon Faturrohman telah mengakui jika dirinya adalah pembuat grup WhatsApp ‘DPD RI utk Kang Fadlin WH’. Dia membuat grup tersebut dengan alasan ketidaktahuan jika hal itu merupakan aktivitas terlarang bagi ASN.
“Kita telah memeriksa salah satu terlapor atas nama Faturrohman. Ia merupakan ASN Pemprov Banten yang bertugas di KCD Pendidikan dan Kebudayaan Serang-Cilegon. Intinya dia mengakui bahwa grup itu dia yang buat, dia adminnya,” kata Bahtiar saat memberikan keterangan pers, usai melakukan pemeriksaan terhadap Faturrohman di Sekretariat Bawaslu Banten, Selasa (26/3).
Dikatakan Bahtiar, yang bersangkutan mengaku membuat grup tersebut karena faktor pertemanan dengan calon anggota DPD RI M Fadhlin Akbar. Sementara adanya sejumlah pejabat Pemprov di grup diakui terlapor dikarenakan unsur ketidaksengajaan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bahtiar, yang bersangkutan mengaku tidak tahu adanya aturan yang melarang ASN melakukan aktivitas dukung mendukung dengan membuat grup WhatsApp. “Tafsiran dia politik praktis itu kalau ikut kampanye,” ungkapnya.
Bawaslu, lanjut Bahtiar, menangkis tafsir dari Faturrohman dengan mengajukan sangkaan pasal 283 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Adapun status grup WhatsApp tersebut kini dalam klaim terlapor sudah dinonaktifkan. Grup hanya aktif selama delapan jam dan ditutup karena menimbulkan pro dan kontra setelah tangkapan layar percakapannya tersebar.
“Kami menduga pasal 283 mengarah atas aktivitas dan tingkah laku dari terlapor. Kajiannya seperti apa kami belum tahu karena kami masih mendalami. Pengakuan pun tidak bisa dijadikan sesuatu yang mutlak,” tuturnya.
Selain memanggil Faturrohman, Bawaslu juga memanggil Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten Alfian. “Kami meminta klarifikasi kepada BKD, apakah lima terlapor merupakan PNS atau bukan. Tadi perwakilan Kepala BKD Banten memastikan kelima terlapor adalah PNS,” tegas Bahtiar.
Usai dimintai klarifikasi Bawaslu, Kabid Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten Alfian mengatakan, dirinya datang ke Bawaslu Banten mewakili Kepala BKD Komarudin. “Tadi saya sudah jelaskan ke Bawaslu bahwa lima terlapor adalah ASN di Pemprov Banten,” katanya.
Ia menambahkan, kedatangannya bukan untuk diperiksa, tapi untuk memberikan klarifikasi. “Secara kelembagaan, kami menghormati proses yang dilakukan Bawaslu,” kata Alfian.
Apa pun nanti keputusan Bawaslu, lanjut Alfian, BKD pasti menindaklanjutinya. “Kami menunggu apa rekomendasi dari Bawaslu,” tegasnya.
Pemeriksaan Faturrohman berakhir sekira pukul 17.00 WIB, namun ia berhasil menghindari awak media yang menunggunya sejak Selasa siang. Ia diduga keluar dari kantor Bawaslu melalui pintu belakang. Saat tiba di Bawaslu, ia mengenakan batik (panitia MTQ) lengkap dengan kopiah hitam.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten Sam’ani menegaskan, pihaknya akan memanggil semua terlapor dalam kasus tersebut. “Hari ini (kemarin-red) baru satu pelapor yang dipanggil. Sedangkan BKD hanya dimintai klarifikasi,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Sam’ani, Bawaslu baru memeriksa pelapor dan satu terlapor. Sementara dua saksi pelapor dijadwalkan ulang. “Dua saksi pelapor belum memenuhi panggilan Bawaslu. Kami jadwal ulang. Kami inginnya memeriksa saksi pelapor terlebih dahulu, sebelum memanggil semua terlapor,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Kota Serang atas nama Firman Hakim, mendatangi kantor Bawaslu Banten sekira pukul 15.00 WIB pada Selasa (19/3). Firman melaporkan dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten terkait dukungan calon DPD RI, atas nama M Fadhlin Akbar (anak Gubernur Banten Wahidin Halim). Pelapor pun menyertakan bukti berupa capture grup WA ‘DPD utk Kang Fadhlin WH’.
Menurut Firman, alasan dirinya melaporkan lima pejabat Pemprov Banten ke Bawaslu, sebab mereka adalah ASN. “Yang saya laporkan ada lima orang, tiga kepala dinas di Pemprov Banten dan dua Kepala TU KCD Dinas Pendidikan,” katanya.
Firman menambahkan, sebagai masyarakat Banten dirinya menyayangkan para ASN di Pemprov Banten yang tidak netral dalam Pemilu 2019. Terlebih dilakukan oleh oknum kepala dinas. “Kami minta Bawaslu menindaklanjutinya sehingga tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis. Ini harapan saya sebagai masyarakat Banten,” tuturnya.
Dalam laporan Firman, lima nama ASN yang diadukan ke Bawaslu adalah Kepala Dinas Pertanian Banten Agus Tauchid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badiklat Banten Endrawati, Kepala TU KCD Pendidikan Serang-Cilegon Faturrohman, dan Kepala TU KCD Pendidikan Pandeglang Asep Ubaidillah. (Deni S)