SERANG – Pemprov Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 ke DPRD Provinsi Banten. Namun, berbeda dengan provinsi lain yang memberikan denda bagi masyarakat yang menolak vaksin, provinsi paling barat di ujung Pulau Jawa ini belum mengatur terkait itu.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemberian vaksin itu gratis dari pemerintah pusat. “Tapi raperda itu nanti tidak mengatur soal vaksin,” ujar pria yang akrab disapa WH ini, kemarin.
Kata dia, yang diatur baru mengenai penggunaan masker. Apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau tidak mau vaksin tidak apa-apa. Tapi kalau kena (Covid-19-red) jangan salahin pemerintah,” tandasnya. Namun, orang nomor satu di Banten ini mengatakan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak ada lagi zona merah di Banten.
Apalagi, lanjut WH, penanganan di rumah sakit dan rumah singgah juga sudah baik. Selain itu, tracing yang dilakukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 juga sudah baik.
Sepeti diketahui, Banten mendapatkan jatah vaksin dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi 8.131.798 warga sasaran. Tahap pertama distribusi vaksin akan dilakukan pada awal Desember mendatang.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, Pemprov telah mengajukan sebuah raperda berkaitan dengan penanganan Covid-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di Banten.
Kata dia, tujuan raperda untuk lebih menguatkan penanganan Covid-19 terkait sanksi denda dan administratif. Ia tak membantah saat disinggung adanya pengenaan sanksi seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 ke dalam raperda tersebut.
Soal sanksi yang akan diberikan bagi anti swab dan vaksin, Agus belum bisa mengungkapkannya. Sebab, hal itu akan menjadi bahan pembahasan Pemprov dengan DPRD saat proses penyusunan raperda. (nna/air)