SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim angkat bicara terkait alasannya memecat Revri Aroes dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.
Kepada awak media, hal tersebut dilakukan akibat kinerja Revri Aroes yang dinilai buruk. Selain itu, menurut Wahidin Halim Revri sudah waktunya untuk menanggalkan jabatannya itu.
Saat disinggung terkait hubungan antara pemecatan dengan kasus dugaan penggelapan uang kas persediaan akhir tahun di Dishub senilai Rp 783 juta saat Revri masih menjabat yang menjadi temua Inspektorat, Wahidin Halim menuturkan keduanya ada hubungan.
Ketidakjelasan aliran uang kas senilai ratusan juta rupiah itu menjadi salah satu alasan mantan Walikota Tangerang itu memecat Revri dari jabatan Kepala Dishub. Bahkan menonjobkan pria yang akan pensiun di Agustus mendatang tersebut.
“Yah bener tambah itu (temuan inspektorat), gak perlu aibnya dikasih tahu, yang jelas ada mal administrasi dan kinerja,” tutur pria yang juga akrab disapa WH itu.
Menurut WH, Revri harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan aliran uang itu. Jika tidak, maka akan diproses secara hukum.
“Ya ia lah, tanggung jawab, tidak ya diproses,” katanya.
Sebelumnyan Kepala Inspektorat Kusmayadi menjelaskan, Revri sebagai pejabat dinilai bertanggungjawab atas ketidakjelasan uang sebesar Rp 783 juta yang seharusnya dikembalikan ke kas negara tersebut.
“Kita melakukan audit saja. Memutuskan, hak Pak Gubernur. Kita pada saat melakukan monitoring kas opname memang menemukan,” katanya.
Menurut Kusmayadi, Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap Revri Aroes. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses audit yang dilakukan pihaknya.
Saat ini, lanjut Kusmayadi, sedang dalam tahap penyelesaian. Menurutnya masih ada waktu untuk menyelesaikan temuan tersebut, sebelum adanya campur tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari menjelaskan, temuan sebesar Rp 783 juta itu menjadi tanggung jawab Revri Aroes secara pribadi.
“Kalau yang itu, mungkin instansi yang bisa menjelaskan adalah BPK atau Inspektorat. Itu kan tidak terkait institusi, perorangan,” tuturnya.
Menurut Herdi, dirinya saat ini tidak terkonsentrasi pada persoalan temuan tersebut. Namun pada program-program Dishub yang telah disusun.
“Itu pribadi sebagai pengguna anggaran,” tegas Herdi saat disinggung awak media upaya Dishub menyelesaikan temuan itu. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)