SERANG – Sebelum menjalankan masa cuti kampanye untuk kepentingan pilgub, Gubernur Rano Karno dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat ini merupakan permintaan agar Mendagri memberikan diskresi bagi Pelaksana Harian Gubernur yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemprov hingga terpilihnya gubernur definitif.
Diskresi ini dianggap Rano perlu diajukan karena terkait keterbatasan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Gubenur Banten. Sebab, bersamaan pengesahan Peraturan Daerah Sususan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan pada Desember tahun ini, membutuhkan rotasi pejabat untuk penyesuaian.
Mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. “Pemprov akan kerepotan, karena Plh atau Pjs kan kewenangannya terbatas. Saya juga pernah jadi plt, punya keterbatasan,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Jumat (30/9).
Menurutnya, keterbatasan tersebut akan membuat repot Pempov Banten. “Setelah Perda SOTK disahkan maka APBD murni (APBD 2017) juga harus disahkan. Nanti siapa yang tanda tangan? Itulah repotnya Pemprov,” katanya.
“Desember kan SOTK selesai imbasnya harus berubah, harus rekrutmen, dan harus open bidding. Tapi penjabat nanti tidak punya kewenangan itu, maka dari itu kita mengajukan diskresi,” imbuhnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengatakan, Plh gubenur ditunjuk langsung oleh Kemendagri. “Penjabat gubernur ditunjuk jika ada kekosongan dan itu bunyi undang-undang. Padahal tanggal itu jabatan gubernur belum kosong. Itulah makanya kita minta diskresi,” katanya.
Kata dia, Pemprov Banten juga akan meminta arahan Kemendagri tersebut, “Kalau Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye akan kembali menjabat, tapi untuk Banten ketika selesai cuti jabatannya berakhir. Kalau dulu kan ketika cuti kampanye bisa satu atau dua hari sekerang kan beda mereka cuti karena masa kampanye,” jelasnya.
“Terkait SOTK baru yang mengharuskan adanya rotasi pejabat, kami akan terus berkomunikasi dengan pusat. Karena Plh Gubernur tidak bisa mengangkat atau memberhentikan pejabat,” imbuhnya. (Supriyono/Radar Banten)