radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Gubernur Rano Minta Diskresi ke Mendagri

Redaksi by Redaksi
01-10-2016 14:08:26
in Berita Utama, Featured, Pemerintahan
Gubernur Rano Minta Diskresi ke Mendagri
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sebelum menjalankan masa cuti kampanye untuk kepentingan pilgub, Gubernur Rano Karno dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat ini merupakan permintaan agar Mendagri memberikan diskresi bagi Pelaksana Harian Gubernur yang akan ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemprov hingga terpilihnya gubernur definitif.

Diskresi ini dianggap Rano perlu diajukan karena terkait keterbatasan kewenangan Pelaksana Harian (Plh) Gubenur Banten. Sebab, bersamaan pengesahan Peraturan Daerah Sususan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang akan disahkan pada Desember tahun ini, membutuhkan rotasi pejabat untuk penyesuaian.

Baca Juga :

Disomasi PUPR Banten, Pengelola Situ Cipondoh Cuek 

Diselidiki Jaksa, Hibah KONI Banten 2022 Ternyata untuk Poprov

Pandeglang Bakal Punya Pelabuhan Perikanan, Dibangun di Labuan

Kebocoran Pajak Air Permukaan di Banten Diprediksi Capai Ratusan Miliar

Mengacu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya. “Pemprov akan kerepotan, karena Plh atau Pjs kan kewenangannya terbatas. Saya juga pernah jadi plt, punya keterbatasan,” katanya, usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Jumat (30/9).

Menurutnya, keterbatasan tersebut akan membuat repot Pempov Banten. “Setelah Perda SOTK disahkan maka APBD murni (APBD 2017) juga harus disahkan. Nanti siapa yang tanda tangan? Itulah repotnya Pemprov,” katanya.

“Desember kan SOTK selesai imbasnya harus berubah, harus rekrutmen, dan harus open bidding. Tapi penjabat nanti tidak punya kewenangan itu, maka dari itu kita mengajukan diskresi,” imbuhnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir mengatakan, Plh gubenur ditunjuk langsung oleh Kemendagri. “Penjabat gubernur ditunjuk jika ada kekosongan dan itu bunyi undang-undang. Padahal tanggal itu jabatan gubernur belum kosong. Itulah makanya kita minta diskresi,” katanya.

Kata dia, Pemprov Banten juga akan meminta arahan Kemendagri tersebut, “Kalau Gubernur DKI setelah selesai cuti kampanye akan kembali menjabat, tapi untuk Banten ketika selesai cuti jabatannya berakhir. Kalau dulu kan ketika cuti kampanye bisa satu atau dua hari sekerang kan beda mereka cuti karena masa kampanye,” jelasnya.

“Terkait SOTK baru yang mengharuskan adanya rotasi pejabat, kami akan terus berkomunikasi dengan pusat. Karena Plh Gubernur tidak bisa mengangkat atau memberhentikan pejabat,” imbuhnya. (Supriyono/Radar Banten)

Tags: Pemprov BantenPilgub Banten 2017
Previous Post

Mendag: Untirta Berkontribusi bagi Peningkatan SDM Warga Banten

Next Post

Orang Vietnam Ingin Terbang Langsung ke Bali

Related Posts

Disomasi PUPR Banten, Pengelola Situ Cipondoh Cuek 
Berita Utama

Disomasi PUPR Banten, Pengelola Situ Cipondoh Cuek 

by Yusuf Permana
Minggu, 24 September 2023 16:23

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Situ Cipondoh yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi salah satu aset...

Read more

Diselidiki Jaksa, Hibah KONI Banten 2022 Ternyata untuk Poprov

Pandeglang Bakal Punya Pelabuhan Perikanan, Dibangun di Labuan

Kebocoran Pajak Air Permukaan di Banten Diprediksi Capai Ratusan Miliar

DPRD Banten Minta Pemprov Optimalkan Sumber Pajak Daerah Selain Pajak Kendaraan Bermotor

Situ Milik Pemprov Banten Beralih Fungsi, Pihak Swasta Bakal Dipidana

PKB Doakan Al Muktabar Jadi Gubernur Banten

Puluhan Situ Milik Pemprov Banten Dikuasai Swasta, Beralih Fungsi Jadi Pabrik

Besok Pj Bupati Tangerang Dilantik, Ini Dia Profilnya

Bebas Denda Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlaku, Setiap Hari Pendapatan Bapenda Meningkat

Next Post
Orang Vietnam Ingin Terbang Langsung ke Bali

Orang Vietnam Ingin Terbang Langsung ke Bali

Korpri Dorong PNS Songsong Era e-Government

Ternyata Ini Bedanya Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Pemerintahan

Ini Pesan Mendag Enggartiasto Lukita Jelang Pilgub Banten 2017

Ini Pesan Mendag Enggartiasto Lukita Jelang Pilgub Banten 2017

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17
Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Kamis, 21 September 2023 20:40
BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

Senin, 18 September 2023 11:50

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Dipanggil Kejati Banten

Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022, Bendahara dan Bagian Perencanaan KONI Banten Dipanggil Kejati Banten

by Fahmi
Minggu, 24 September 2023 18:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Empat orang dari bendahara dan bagian perencanaan KONI Banten dipanggil penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten. Mereka...

Cegah Stunting, FKUI Buka Layanan Konsultasi Gizi dan Kulit Untuk Masyarakat Adat Baduy 

Cegah Stunting, FKUI Buka Layanan Konsultasi Gizi dan Kulit Untuk Masyarakat Adat Baduy 

by Nurandi
Minggu, 24 September 2023 17:29

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-  Departemen Ilmu Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bekerja sama dengan Puskesmas Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, menyelenggarakan program pengabdian...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.