Kata Alhamidi, sebelum gubernur mengambil keputusan, dirinya telah melaporkan kepada berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi serikat pekerja/buruh maupun pengusaha. Namun begitu, gubernur memutuskan UMK 2022 dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pemerintah pusat.
“Jadi Pak Gubernur selaku kepala daerah berkewajiban untuk menaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022,” tegasnya.
Dengan terbitnya keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282.Huk/2021 UMK di Provinsi Banten, yang ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim tertanggal 30 November 2021. Maka keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Dengan keputusan tersebut, UMK tahun 2022 Kota Cilegon masih yang tertinggi di Banten, sementara UMK Kabupaten Lebak masih yang terendah.