GUGATAN hasil pilkada Tangsel oleh pasangan Arsid-Elvier dan Ikhsan-Li Claudia serta gugatan Pilkada Pandeglang yang dilayangkan pasangan Aap Aptadi-Dodo Djuanda terpaksa kandas di MK.
Pengadilan sengketa pilkada itu menolak gugatan yang dilayangkan masing-masing pasangan calon karena menilai bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi peraturan MK soal selisih 0,5 persen perolehan suara sah dalam pilkada.
Khusus untuk gugatan Pilkada Tangsel, mahkamah menilai bahwa mengajuan gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 Peraturan MK 5 Tahun 2015. Sama dengan gugatan Pilkada Tangsel, gugatan yang yang diajukan kuasa hokum Aap-Dodo juga tidak memenuhi syarat Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015.
Terpisah, Komisioner KPU Pandeglang, A Munawar saat dihubungi membenarkan informasi putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut satu Aap Aptadi-Dodo Djuanda.
Dalam putusan yang disampaikan majelis hakim, ujar Munawar, penolakan karena gugatan tidak sesuai dengan legal standing Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2015 menyebutkan selisih perolehan suaran minimal 0,5 persen berdasar argegat jumlah penduduk atau sekitar 1837,3 jiwa warga Pandeglang. “Putusannya ditolak oleh MK. Tadi semua Komisioner KPU Pandeglang hadir dalam sidang putusan,” ujar Munawar.
Ditanya soal langkah KPU Pandeglang pasca putusan MK, Munawar menjelaskan pihaknya akan menepatkan pasangan calon terpilih Pilkada Pandeglang. Sebab, dalam aturannya KPU wajib menyampaikan penetapan hasil Pilkada satu hari setelah putusan MK. “Rencananya besok (hari ini, red) pukul 14.00 WIB kami akan menetapkan hasil Pilkada di Pendopo Pandeglang,” jelasnya. (bpc/RBOnline)