SERANG – Permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten, yang telah didaftarkan tim hukum pasangan calon (paslon) Rano-Embay ke Mahkamah Konstitusi (MK), hingga kemarin belum diregistrasi oleh panitera MK.
Tim hukum paslon Rano-Embay, Badrul Munir, mengaku masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait gugatan yang sudah disampaikan pada akhir Februari lalu. Badrul memperkirakan, paling lambat 8 Maret pihaknya akan mendapat catatan dari panitera MK terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Banten 2017. “Malam ini (tadi malam-red) atau besok (hari ini-red) kita akan terima catatan dari kepaniteraan MK menyangkut permohonan apakah sudah lengkap atau ada yang perlu ditambahkan,” kata Munir kepada Radar Banten, Selasa (7/3).
Jika dinyatakan belum lengkap, lanjut Munir, pihaknya mendapat waktu tiga hari atau 3 x 24 jam untuk melengkapi kekurangan dari permohonan sengketa itu. Jika tak ada kekuarangan, permohonan Rano-Embay akan langsung diregistrasi dan diberi nomor perkara untuk segera disidangkan di MK.
Setelah itu, pihak termohon (KPU Banten) dan pihak terkait (paslon Wahidin-Andika) akan diberitahu salinan permohonan oleh MK. Dalam sidang pertama nantinya, kata Munir, hakim MK akan membacakan apakah permohonan sengketa Pilgub Banten itu diteruskan ke pokok materi atau ditolak. “Sambil menunggu pemberitahuan dari panitera MK, kami tetap akan memanfaatkan waktu tambahan tiga hari ke depan untuk menambah materi temuan pelanggaran dan bukti-bukti yang memperkuatnya temuan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri saat dikonfirmasi juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait gugatan pilgub. Menurutnya, KPU selaku pihak termohon tetap fokus melakukan persiapan untuk mengikuti sengketa pilgub di MK. “Kami juga belum tahu apakah hari ini permohonan gugatan Pilgub Banten sudah diregistrasi atau belum,” kata Syaeful.
Mantan Ketua KPU Kota Cilegon ini menambahkan, lembaganya tinggal menunggu penyampaian salinan permohonan dari MK yang dijadwalkan 13-14 Maret. “Kalau gugatannya sudah diregistrasi, MK akan menyampaikan salinan permohonan sengketa ke KPU Banten,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Mahkmah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku, hingga kemarin MK sedang menuntaskan proses registrasi permohonan sidang sengketa pilkada serentak 2017. “Permohonan tinggal diregistrasi. Nanti setiap perkara didistribusikan ke masing-masing panel untuk sidang pendahuluan,” kata Fajar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Fajar menambahkan, MK baru bersidang mulai 16 Maret. Sidang MK dilakukan dengan dua panel secara simultan hingga semua perkara disidangkan. “Proses registrasi permohonan dilakukan secara serentak paling lambat 10 Maret. Sejak diregistrasi, MK punya waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan semua perkara,” jelasnya.
Berdasarkan data MK, dari 101 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2017, MK telah menerima 49 permohonan perkara PHP. Adapun hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang telah ditetapkan KPU Banten, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara (50,95 persen), sementara pasangan Rano-Embay meraih 2.321.323 suara (49,05 persen). Selisih perolehan suara kedua paslon sebanyak 89.890 suara (1,90 persen). (Deni S/Radar Banten)