radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gunakan Bahan Pengawet, Bos Pabrik Tahu Diancam Lima Tahun Penjara

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 23 Juni 2015 16:41
in Hukum
0
Gunakan Bahan Pengawet, Bos Pabrik Tahu Diancam Lima Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon memastikan adanya bahan pengawet yang terdapat di dalam ribuan tahu sitaan yang sempat diamankan sebelumnya dalam penggerebekan di Pasar Kranggot, Minggu (21/6/2015) dini hari lalu.

Kepastian itu diperoleh setelah adanya petunjuk dari Dinas Kesehatan Cilegon dan sejumlah barang bukti lain yang diamankan dari pabrik tahu di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Dinkes Cilegon menyatakan bahwa tahu itu mengandung formalin. Namun kita masih menduga tahu itu mengandung bahan pengawet lain. Makanya kita juga akan mengajukan uji lab ke BPOM dan hasilnya baru akan diketahui pekan depan,” ujar Wakapolres Kompol Trie Panungko dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2015).

Dari dalam pabrik tahu, lanjut Trie, pihaknya mengamankan 15 liter bahan pengawet yang terdiri dari bio fresh dan potasium sulfat. “Perusahaannya sendiri adalah perusahaan resmi yang sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, namun kegiatannya saja yang melawan hukum,” terangnya.

Dikatakannya, Arisno (55) pemilik usaha tahu dengan bahan pengawet itu akan dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Arisno berdalih, dirinya menggunakan bahan pengawet tersebut baru beberapa hari terakhir. Ia mengaku, penggunaan bahan pengawet atas arahan dari salah seorang kenalannya, setelah bahan pengawet buatan yang ia pakai sebelumnya justru menimbulkan bau yang tidak sedap pada tahu yang dihasilkan.

“Saya sempat pakai lengkuas untuk pengawetnya. Tapi konsumen nggak suka karena bau. Terpaksa saya pakai bahan pengawet ini sesuai anjuran teman. Dia juga yang siapkan bahan pengawetnya. Soalnya, kalau pakai beginian, tahunya bisa dua hari lebih awet,” katanya seraya menambahkan dirinya sudah melakukan tiga hingga empat kali pengiriman ke wilayah Cilegon dan Cikande. (Devi Krisna)

Related Posts

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet
Hukum

BREAKING NEWS: Terjadi Kecelakaan Mobil Vs Motor, Pasar – SMPN 1 Baros Macet

Rabu, 25 Mei 2022 17:56
Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah
Hukum

Kasus Pemerasan Jasa Titipan, Eks Pegawai Bea Cukai Soetta Tak Bersalah

Rabu, 25 Mei 2022 17:09
Hukum

Kasus Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Tiga Resmi Ditetapkan Tersangka, Satu Direhab

Selasa, 24 Mei 2022 12:12
Next Post
Duh, BPOM Temukan Sejumlah Makanan Berbahaya di Pasar Rau

Duh, BPOM Temukan Sejumlah Makanan Berbahaya di Pasar Rau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bupati Irna Khawatir Pembangunan Ruas Tol Serang-Panimbang Tak Rampung Tahun 2024

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 13:57

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bupati Pandeglang Irna Narulita merasa khawatir proyek pembangunan jalan tol Serang-Panimbang seksi 3 ruas Cileles-Panimbang selesai di...

Tanam 2061 Pohon Mangrove, bank bjb Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

by Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 11:21

PANGANDARAN, RADARBANTEN.CO.ID - bank bjb mendukung gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) demi mewujudkan sistem keuangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.