radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
26-08-2015 16:14:27
in Politik
0
Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye Bisa Dipidana
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pasangan calon petahana yang berkampanye menggunakan fasilitas negara dapat diancam dengan hukum pidana. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilukada Kabupaten Serang, Sabihis, Rabu (26/8/2015).

Selain menggunakan fasilitas negara, pelanggaran kampanye yang terancam pidana antara lain seseorang yang menghilangkan hak pilih seseorang, merusak alat peraga kampanye pasangan calon, menghina seseorang, politik uang, politik hitam dan pengerahan aparatur sipil negara (ASN).

Proses peradilan untuk pelanggaran kampanye ini, menurut Sabihis, setelah adanya temuan atau laporan warga kepada Panwaskada. Setelah Panwas menerima laporan tersebut, Panwas kemudian melakukan kajian. “Jika cukup bukti awal memenuhi unsur maka kita sampaikan dalam proses penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tersebut,” kata Sabihis.

Baca Juga :

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Kamis, 23 Juni 2022 20:32
PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

Kamis, 16 Juni 2022 20:31

Dari Gakkumdu, laporan kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian. Setelah itu penyidik melimpahkan ke tingkat Kejaksaan untuk dilakukan tuntutan. “Jika sudah sampai pengadilan, tinggal ditentukan vonis pengadilan,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang sudah masuk Sentra Gakkumdu Pemilukada Kabupaten Serang antara lain Polres Serang dan Polres Cilegon. “Polres Serang. Kalau yang untuk enam wilayah yang ada di Cilegon ditangani Polres Cilegon, seperti Anyer, Cinangka, Mancak, Pulo Ampel, Bojonegara, itu ditangani Polres Cilegon,” paparnya.

Ada pun mengenai sanksi, Sabihis menjelaskan bervariasi tergantung jenis kesalahan. “Ada yang satu bulan, ada juga yang tiga bulan, tergantung kesalahannya,” pungkasnya. (Wahyudin)

Related Posts

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum
Kota Serang

Partai Demokrat Banten Jaring Caleg Terbuka untuk Umum

Kamis, 23 Juni 2022 20:32
PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager
Politik

PKS Ajak Anak Muda Tangerang Tinggalkan Budaya Mager

Kamis, 16 Juni 2022 20:31
Sahruji Gantikan Irsjad Djuwaeli Pimpin Bravo 5 Provinsi Banten
Cilegon

Sahruji Gantikan Irsjad Djuwaeli Pimpin Bravo 5 Provinsi Banten

Kamis, 16 Juni 2022 18:36
Next Post
Sudarmana-Marfi Nomor 1, Iman-Edi Nomor 2

Sudarmana-Marfi Nomor 1, Iman-Edi Nomor 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

UIN SMH Banten Raih Tiga Medali pada Pesona I PTKN di Bandung

UIN SMH Banten Raih Tiga Medali pada Pesona I PTKN di Bandung

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 11:28

BANDUNG, RADARBANTEN.CO.ID - Pekan Olahraga dan Seni Nasional (Pesona) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tahun 2022 di kampus UIN...

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 11:09

RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah untuk dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia Layak Anak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.