LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lebak Oman Rohmawan meminta kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak untuk memberhentikan AG, guru honorer di Lebak yang diduga melalulan pencabulan tehadap RP(7) yang tidak lain merupakan siswinya sendiri.
“Yang jelas pelaku harus segera ditangkap dan Dinas Pendidikan segera memberhentikan oknum guru tersebut agar tidak ada siswa yang jadi korban oknum guru itu lagi,” kata Oman, Kamis, 11 Agustus 2022.
Oman meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti secara serius kasus yang menimpa siswi kelas 1 SD itu. Menurutnya, tindakan pencabulan bentuk apapun tidak bisa dibiarkan karena akan mempengaruhi masa depan anak.
Ia juga meminta kepada orangtua siswa lain atau masyarakat umum yang merasa atau sudah menjadi korban dari AG untuk melaporkannya kepada LPA atau Polres Lebak.
“Patut diduga ada korban lain, kepada orangtua yang merasa anaknya pernah menglami hal serupa dipersilakan lapor ke LPA, UPTD PPA atau bisa langsung ke UPPA Polres Lebak,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya laporan dugaan tindakan pencabulan yang dilakulan seorang guru terhadap siswinya.
Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa beberapa saksi.
“Saat ini sedang kita selidiki,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi