CILEGON – Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, selama tahun 2015 ini pihaknya sudah memecat tiga personil polisi yang terlibat kasus narkotika. Boy mengaku, pihaknya tidak main-main dalam upaya pemberantasan narkotika dengan tidak memberikan toleransi apapun terhadap anggota yang kedapatan menggunakan maupun mengedarkan benda haram tersebut.
“Narkotika tidak mengenal status sosial, termasuk anggota kepolisian. Kami langsung mengambil tindakan hukum yang tegas dan memberhentikan anggota, dan tidak diperkenankan lagi mengabdi di kepolisian,” ujarnya usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2015 yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Hotel The Royale Krakatau, Senin (25/5/2015).
Kendati sudah menjalani proses hukum, lanjut Kapolda, polisi yang sudah dinyatakan telibat, juga akan menjalani pemberhentian oleh atasannya. “Terlibat, terindikasi, proses hukum. Setelah dipidana, disusul kemudian dengan sidang kode etik, yang sangat memungkinkan (anggota) diusulkan untuk diberhentikan,” katanya. (Devi Krisna)