SERANG – Aksi nekat dilakukan oleh PB (15) dan OS (22). Pasangan muda mudi asal Kabupaten Lebak ini tega membunuh bayinya dan membuang jasadnya ke Kali Citangkil di Kampung Pematang Kendal, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan penemuan mayat bayi di pinggir Kali Citangkil pada Senin (3/6) sekitar jam 10:00 oleh warga sekitar. Mayat tersebut ditemukan sudah dalam keadaan telanjang dan membusuk.
Di sekitar mayat bayi juga ditemukan sebuah tas sekolah berwarna merah muda dan ungu. Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Wanasalam pun langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
“Setelah dilakukan tindakan pemeriksaan saksi-saksi, autopsi mayat bayi, dan tes DNA, diketahui tersangkanya kedua remaja itu. Keduanya pun telah diperiksa dan diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Jumat (7/7).
Zaenudin melanjutkan, PB, warga Kampung Barengkok, Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diketahui masih tercatat sebagai pelajar kelas satu SMA. Sedangkan OS warga Kampung Pematang Kendal, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, bekerja sebagai buruh.
“Kira-kira motifnya macam-macam ya, tapi yang pasti karena belum nikah takut ketahuan, untuk menutup aib lah,” ujar Zaenudin.
Kedua tersangka dengan kasus ini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 jo 342 KUHP. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)